Prinsip the Privity of Contract dalam Perdagangan Berjangka Komoditi Berbasis Daring
Abstract
Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian
kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif. Keberadaan perjanjian dalam perdagangan berjanka inilah yang
menjadi suatu hal yang perlu dikaji.
Masalah yang ada pada penelitian ini adalah wanprestasi yang dilakukan
oleh pialang kepada nasabah, sehingga perlu adanya suatu perlindungan hukum
yang baik dalam perdagangan berjangka komoditi karena nasabah merupakan pihak
yang paling potensi dirugikan, terlepas dari hal tersebut permasalahanpermasalahan yang ada tidak lepas dari perjanjian perdagangan berjangka komoditi
yang tidak memiliki batasan terkait dengan pihaknya sehingga privity of contract
menjadi suatu opsi dalam penyusunan perjanjian perdagangan berjangka.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu suatu
penelitian hukum dengan menggunakan norma hukum sebagai obyek penelitiannya
berdasarkan perspektif internal yang mampu memberi argumentasi hukum saat
ditemukannya konflik, kekaburan, ataupun kekosongan hukum. Untuk menjawab
permasalahan yang dirumuskan tesisi ini menggunaka tiga pendekatan Pendekatan
Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual
Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) pendekatan ini bertujuan untuk
mendapatkan data yang diperlukan melaui undang-undangnya, teori ataupun
pendapat ahi yang berlaku dan kasus yang di ambil sebagai contoh perbuatan
wanprestasi atau ingkar janji dari pialang, teori ataupun pendapat hokum yang
berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi ,perjanjian dan wanprestasi dan
mengkaji kasus yang disajikan dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanian derrivatif pada
perdagangan berjangka tidak dapat terlepas dari klausa baku sehingga perlu suatu
asas privity of contract dalam penyusun perjanjian untuk memberikan kepastian
hukum dan pembatasan kepada para pihak dalam kontrak, selain hal tersebut
nasabah yang merupakan konsumen yang memakai jasa pialang merupakan pihak
yang berpotensi mendapatkan kerugian perlu perlindungan hukum berdasarkan
penulisan ini perlindungan hukum yang perlu di penuhi adalah perlindungan
internal yang merupakan perlindungan hukum dari dalam yaitu perjanjian yang
harus memenuhi syarat syarat perjanjian dan eksternal perlunya regulasi yang harus
di perbaiki sehingga muncul gagasan dalam penelitian ini yaitu regulasi yang perlu
dibentuk harus menjadikan privity of contract dasar dari perjanjian perdagangan
berjangka komoditi dan harus mengedepankan keadilan dalam regulasi tersebut
guna memberikan kepastian hukum dalam bidang perdagangan berjangka
komoditi.
Dari hasil penelitian tersebut penulis memberika saran berupa The Privity
Of Contract dapat menjadi dasar dari kontrak digital dalam perdahangan berjangka
komoditi, agar perdagangan berjangka komoditi memiliki batasan serta
mempermudah nasabah untuk menentukan kepada siapa meminta tanggung jawab
bila terjadi wanprestasi, Perlindungan hukum perdagangan berjangka komoditi
perlu ditingkatkan baik secara internal maupun eksternal, Adanya pengaturan yang secara khusus berlaku bagi kontrak digital, dimana privity of Contract menjadi
tolak ukur dari perjanjian tersebut.
Collections
- MT-Science of Law [334]