Show simple item record

dc.contributor.authorNOVITASARI, Herlina
dc.date.accessioned2023-08-07T07:21:03Z
dc.date.available2023-08-07T07:21:03Z
dc.date.issued2023-05-23
dc.identifier.nim190710101029en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117483
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_juli_2023_14en_US
dc.description.abstractMasalah perlindungan konsumen tidak pernah bisa lepas dari kehidupan bermasyarakat karena proses transaksi jual beli akan terus menerus terjadi se perti perputaran roda dalam pemenuhan kebutuhan. Pelaku usaha kerap melakukan kecurangan dan sengaja memanfaatkan kesempatan untuk mengambil keuntungan dari konsumen oleh karena itu dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para konsumen. Pemerintah perlu meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha BBM. Apabila konsumen merasa menemukan kejanggalan atau intimidasi yang dapat merugikan hak-haknya maka konsumen dapat meminta Perlindungan Konsumen dan meminta pertanggung jawaban. Penelitian ini dimaksudkan untuk menkaji dan mendalami mengenai Perlindungan atas kecurangan takaran saat pengisian BBM. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif doktrinal dimana dalam dilakukan dengan menelaah dan mengkaji teori, konsep, asas hukum, norma yang berlaku, makna dari perundang-undangan, perjanjian dan doktrin. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dikumpulkan bahan penelitian berdasarkan beberapa sumber data yaitu sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan non hukum. Beberapa permasalahan yang ditemukan yaitu pertama bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kecurangan takaran saat pengisian (BBM) di SPBU; Kedua, upaya penyelesaian antara konsumen dan pelaku usaha; ketiga, pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha (BBM) agar memberikan takaran yang sesui dengan standarisasi serta tidak merugikan konsumen. Dalam penulisan skripsi ini penulis mempelajari berbagai literatur yang berkaitan perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, kecurangan takaran, alat- alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan, perlindungan hukum bagi konsumen, upaya penyelesaian sengketa, pengawasan pemerintah, tera dan metrologi. Hal tersebut dimaksutkan untuk menemukan hasil sesui yang diharapkan. Hasil dari penelitian ini yaitu mengenai Perlindungan hukum bagi konsumen dapat dilakukan secara Preventif dan Represif serta dilakukan secara eksternal. Preventif merupakan pencegahan menggunakan aturan, represif menggunakan sanksi atau hukumannya dan eksternal yaitu perlindungan hukum yang dibuat oleh penguasa pelalui peraturan. Yang kedua: Upaya penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui peradilan umum (litigasi) dimana konsumen dan pelaku usaha baik secara perdata, pidana, dan adminitratif dan diluar pengadilan yaitu non litigasi yang diselesaikan melalui BPSK dengan menggunakan mediasi dan konsiliasi. Yang ketiga: Pemerintah melalui Derektorat Metrologi, Derektorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi berwenang melalakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian takaran BBM yang diberikan oleh pelaku usaha SPBU. Pemerintah juga berwewenang untuk memberi sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga merugikan konsumen. Saran dari hasil penelitian ini pertama: Konsumen hendaknya berpikir secara kritis dan mengenali hak-hak konsumen, jika dirugikan dapat memperjuangkan haknya dengan meminta perlindungan baik secara Preventif dan Represif ataupun secara eksternal. Yang kedua: Para pihak bersengketa sebaiknya menggunakan penyelesaian sengketa dengan melalui non litigasi atau diluar pengadilan. Karena menghasilkan kesepakatan, lebih praktis dan efisien dengan biaya yang murah dan jangka waktu yang cepat. Yang terakhir: Pemerintah perlu memperketat dan meningkatkan Operasi Patuh Penyalur (OPP), meningkatkan pengawasan serta pemeriksaan dalam memastikan kesesuaian takaran BBM dengan merubah jangka tera ulang minimal 2 kali dalam satu tahun agar mempersempit kesempatan memodifikasi alat dispenser. Diperlukannya regulasi dan tindakan hukum yang tegas kepada para pelaku usaha yang terbukti bersalah baik dalam hukuman penjara, ganti kerugian maupun penyegelan.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. (Dosen Pembimbing 1) Emi Zulaika, S.H., M.H. (Dosen Pembimbing 2)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.subjectKECURANGAN TAKARANen_US
dc.subjectBAHAN BAKAR MINYAKen_US
dc.subjectHUKUM JUAL BELIen_US
dc.titlePerlindungan Terhadap Konsumen Atas Kecurangan Takaran dalam Pembelian Bahan Bakar Minyak di SPBUen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Emi Zulaika, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_juli_2023_14en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2023_08_tanggal 07en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record