Prosedur Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Di Kantor Kecamatan Patrang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan pemberian tambahan
penghasilan pegawai (TPP) dan kinerja pegawai di Kecamatan Patrang. Data yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu sesuai dengan penerimaan TPP yang diberikan
kepada pegawai.
Praktek Kerja Nyata dilaksanakan sebagai acuan untuk menyusun laporan tugas
akhir. Diharapkan dengan praktek ini mahasiswa mampu menerapkan teori yang
ada dibangku perkuliahan ke dalam dunia kerja yang sesungguhnya. Praktek Kerja
Nyata dilaksanakan di Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. Untuk
penempatannya di Kasubbag Bagian Umum Kepegawaian. Pemberian TPP berdasarkan unsur disiplin dan produktivitas kerja pegawai
Kecamatan Patrang melewati beberapa tahapan yang telah ditetapkan dan diatur
sesuai dalam peraturan Bupati No. 16 Tahun 2022 tentang TPP ASN di Lingkungan
Pemkab Jember. Berikut ini adalah Prosedur langkah-langkah pemberian TPP
berdasarkan unsur disiplin dan produktivitas kerja pegawai Kantor kecamatan
patrang:
1. Mengambil dokumen rekapitulasi presensi pada aplikasi layanan pegawai
elektronik (LPE) yang telah diveriikasi oleh kasubag Umum dan Kepegawaian.
2. Merekap formulir aktivitas uraian kinerja pegawai yang telah diisi oleh masingmasing pegawai kantor kecamatan patrang. Berikut adalah contoh formulir
kinerja pegawai.
3. Merekap presensi dan uraian kinerja pegawai menggunakan microsoft excel.
Rekapitulasi presensi, produktivitas kerja, dan hukuman disiplin pegawai ASN.
4. Pembuatan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk diinput pada
aplikasi sistem informasi perangkat daerah (SIPD). SPJ merupakan bukti surat
yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban
penatausahaan keuangan dan atau hasil realisasi kegiatan yang bersifat teknis
dan khusus.