Show simple item record

dc.contributor.authorDEWI, Sonia Candra
dc.contributor.authorMOH. ALI, Moh. Ali
dc.contributor.authorPRAKOSO, Bhim
dc.date.accessioned2023-08-01T03:17:18Z
dc.date.available2023-08-01T03:17:18Z
dc.date.issued2020-02-27
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117408
dc.description.abstractTanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang biasa dikenal dengan TJSL merupakan suatu kewajiban yang berbentuk program bagi perusahaan dengan maksud agar memiliki daya guna bagi masyarakat disekitarnya. Namun, kerapkali dalam implementasinya TJSL tidak dilaksanakan sesuai dengan kaidah yang sebenarnya. TJSL seringkali digunakan hanya sebagai alat pelengkap dari pemerintah agar perusahaan terhindar dari sanksi. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah membuat regulasi yang mengatur tentang TJSL dalam pasal 74 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun tampaknya banyak kelemahan yang masih dimiliki oleh peraturan tersebut. Terbukti dengan implementasi TJSL yang belum berjalan dengan maksimal. Maka oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi peraturan TJSL di indonesia untuk memperbaiki implementasi program TJSL di indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherJurnal Ilmu Kenotariatanen_US
dc.subjectTanggung Jawab Sosial Perusahaanen_US
dc.subjectKewirausahaan Sosialen_US
dc.titleRekonstruksi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas Terkait Kewirausahaan Sosialen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record