dc.description.abstract | Pada era globalisasi saat ini perkembangan teknologi informasi
berkembang dengan sangat cepat. Dalam halnya perkembangan internet yang
menciptakan penggunaan email, telepon, website, dan lain-lain yang
memberikan pengaruh signifikan pada semua orang. Sehingga, hal ini
memunculkan istilah E-Commerce. Banyak masyarakat Indonesia yang
menggunakan e-commerce untuk keperluan jual beli barang atau jasanya. Salah
satu contohnya adalah penjualan dan pembelian kosmetik. Perempuan pastinya
memiliki keinginan untuk dapat tampil lebih cantik dari aslinya dan lebih
menarik. Maka dari itu, banyak pelaku usaha yang menjual produk-produk
kosmetik. Diambil dari salah satu akun TikTok bernama @QOSMETIKA yang
menjual beberapa merk kosmetik salah satunya Lipstik dengan merek
Maybelline dengan harga yang jauh lebih murah. Berbagai macam kecurigaan
yang muncul ketika melihat ulasan dari para pelanggan yang mengeluhkan
timbulnya berbagai efek samping setelah menggunakan produk yang dibeli
pada akun TiktokShop tersebut. Banyak terjadi kasus atau keluhan dari
konsumen yang membeli produk lipstik Maybelline palsu. Maka dari itu,
perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan lipstik palsu merek
maybelline perlu dipertegas.
Metode penelitian yang digunakan penulis untuk menjawab permasalahan
dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan
yang digunakan penulis untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini
menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan konspetual (conceptual approach). Adapun sistematika yang
digunakan penulis dalam skripsi ini adalah bab 1 Pendahuluan yang berisi latar
belakang topik yang diambil dalam penelitian ini dan isu hukum yang sesang
terjadi. Lalu, penelitian yang dilakukan memiliki tujuan penelitian yang terbagi
menjadi dua. yaitu Tujuan Umum dan Tujuan Khusus. Bab 2 Kajian Pustaka
yang berisi mengenai informasi dan penjelasan umum tentang perlindungan
hukum, konsumen, pelaku usaha, dan penjelasan singkat tentang maybelline.
Bab 3 Pembahasan yang berisi mengenai pembahasan dalam skripsi ini yakni
bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan lipstik palsu
merek maybelline dan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh konsumen yang
telah dirugikan atas penggunaan lipstik palsu merek maybelline.
Hasil dari pembahasan dalam penelitian ini yaitu Bentuk perlindungan
hukum terhadap konsumen atas penggunaan lipstik palsu merek maybelline
yaitu perlindungan internal dan perlindungan eksternal. Bentuk perlindungan
tersebut didasarkan pada teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh M.
Isnaeini. Perlindungan hukum internal berasal dari perjanjian kedua belah pihak
yang bersangkutan dalam melakukan transaksi jual beli. Perlindungan hukum
internal dibentuk sendiri oleh para pihak pada masa akan melakukan sebuah
perjanjian. Kemudian, perlindungan hukum eksternal berasal dari UndangUndang Perlindungan Konsumen yang terdapat pada Pasal 4, 7, dan 8 yang
menjelaskan tentang hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, serta larangan
bagi pelaku usaha. Pada Pasal 62 ayat (1) UUPK menjelaskan bahwa pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 23 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf e ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar
rupiah)”; (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar
rupiah). Hal tersebut merupakan upaya pemerintah yang dituangkan pada
peraturan perundang-undangan untuk memberikan perlindungan hukum kepada
konsumen yang merasa dirugikan. Hal pertama yang dapat dilakukan oleh
konsumen ketika mendapati bahwa produk lipstik maybelline yang dibelinya
adalah produk palsu adalah dengan cara melakukan komplain kepada pelaku
usaha atau pemilik dari toko yang menjual tersebut. jika komplain konsumen
ditanggapi dengan baik oleh pelau usahanya, maka dapat terwujud upaya
penyelesaian secara damai oleh para pihak dimana hal ini merupakan upaya
hukum yang justru lebih dulu diusahakan oleh para pihak yang sedang
bersengketa sebelum memilih untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui
BPSK ataupun pengadilan. Namun apabila konsumen telah mendapatkan
kerugian seperti iritasi setelah menggunakan produk lipstik palsu tersebut,
konsumen dapat menempuh upaya-upaya penyelesaian sengketa yaang lain
dengan melalui jalur di luar atau di dalam pengadilan. Upaya penyelesaian yang
dapat ditempuh oleh konsumen yang telah dirugikan atas penggunaan lipstik
palsu merek maybelline yakni penyelesaian di luar pengadilan atau non litigasi
yang dapat ditempuh melalui BPSK, dan para pihak dapat memilih akan
menggunakan upaya yang mana di antara konsiliasi, mediasi, arbitrase untuk
menyelesaikan sengketa dan penyelesaian di dalam pengadilan (litigasi) melalui
peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Sesuai dengan hasil pembahasan yang telah sesuai dengan rumusan
masalah, penulis dapat menarik kesimpulan mengenai bentuk perlindungan apa
saja yang dapat diperoleh konsumen yang telah dirugikan dan upaya
penyelesaian yang dapat ditempuh konsumen jika merasa dirugikan. Saran yang
dapat diberikan oleh penulis yaitu, hendaknya pelaku usaha dalam
melaksanakan kegiatan usahanya diharapkan untuk menunjukkan itikad baik
sebagai pelaku usaha dan memperhatikan larangan apa saja yang tidak boleh
dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Kemudian,
hendaknya konsumen dapat lebih cermat, teliti, dan berhati-hati sebelum
membeli produk yang akan dibeli. Terakhir, Pemerintah melalui BPOM
selayaknya dapat melakukan pengawasan lebih lanjut dalam mengawasi produk
kosmetik palsu yang beredar. Pengawasan harus dilakukan terhadap toko online
yang terindikasi menjual produk palsu tersebut. Upaya lainnya dapat dilakukan
oleh BPOM dengan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang
bahayanya produk tiruan dan ketelitian dalam membeli produk kosmetik agar
tercipta keamanan, kenyamanan, serta keselamatan konsumen dalam
menggunakan produk kosmetik tersebut. | en_US |