dc.description.abstract | Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat, bukan saja konsumen yang mendapat perlindungan tetapi pelaku usaha memiliki hak yaitu masing-masing ada hak dan kewajiban. Melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen diupayakan baik pelaku usaha maupun konsumen dalam kegiatan pemenuhan kehidupannya akan menjaga keseimbangan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Dilihat dalam perkembangan industri barang dan/atau jasa kini dapat memberikan dampak positive dan negative yaitu seperti penggunaan teknologi yang semakin berkembang serta perilaku bisnis yang timbul dikarenakan ketatnya persaingan usaha mampu mempengaruhi konsumen. Selain itu, keamanan pangan, masalah penyimpangan mutu dan gizi, peluang dan kendala dalam pengembangan sistem mutu industry pangan menjadi tanggung jawab bersama sebagai upaya perlindungan konsumen. Namun, masih ditemukan pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan masih memperjual belikan bumbu masak kemasan yang telah kadaluwarsa dengan alasan tidak terlalu memperhatikan produk maupun agar tidak mengalami kerugian yang cukup besar.
Berdasarkan judul skripsi yang penulis ambil, maka penulis merumuskan masalah yaitu Pertama, apa tanggung jawab hukum pelaku usaha atas produk bumbu masak kemasan yang telah kadaluwarsa? Kedua, apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi produk bumbu masak kemasan yang telah kadaluwarsa? Ketiga, apa upaya penyelesaian bila terjadi sengketa antara konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi produk bumbu masak kemasan yang telah kadaluwarsa dengan pelaku usaha? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan tipe penelitian hukum Yuridis Normatif (legal research), dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Skripsi ini menggunakan analisa bahan hukum, yang merupakan suatu cara digunakan untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini dan menentukan kesimpulan yang tepat.
Kesimpulan dari skripsi ini merupakan inti dari jawaban yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi bumbu masak kadaluwarsa menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilakukan dan dibebankan padanya. Tanggung jawab pembayaran ganti kerugian perlu diutamakan oleh pelaku usaha, dimana ganti rugi menurut UUPK dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, biaya perawatan kesehatan, serta pemberian santunan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pelaku usaha dapat diminta pertanggung jawaban secara mutlak. Baik dikenakan sebatas sanksi pidana atau sanksi perdata. Kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen ada 2 bentuk yaitu secara internal dan eksternal. Secara internal yaitu pada dasarnya perlindungan hukum yang dimaskud dikemas sendiri oleh para pihak saat membuat perjanjian, dimana terjadi saat konsumen mengikat dirinya pada pelaku usaha dengan membayar sejumlah uang sebagai kewajiban dengan harapan mendapat barang/jasa sesuai keinginan. Perlindungan hukum eksternal yakni suatu perlindungan hukum yang diciptakan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan antara konsumen dengan pelaku usaha yaitu bisa mengajukan tuntutan melalui jalur pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi) yang diselesaikan oleh BPSK dengan tiga alternative penyelesaian yaitu konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.
Saran yang dapat diberikan yaitu, Pertama bagi pelaku usaha diharapkan dapat beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Selalu bertanggung jawab, apabila konsumen yang dirugikan menuntut kembali haknya guna mendapat ganti rugi yang sesuai dari pihak pelaku usaha/pedagang jika terbukti kerugian tersebut diakibatkan olehnya. Kedua, peran pemerintah hendaknya harus memperketat pengawasan terhadap peredaran produk bumbu masak kemasan di masyarakat sekaligus ada tindakan tegas bagi pelaku usaha yang terbukti bersalah. Pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat untuk bersama mewujudkan perlindungan konsumen dalam memberikan kontribusi baik bagi dunia usaha. Ketiga, konsumen sebagai pihak dirugikan dapat melapor pada pelaku usaha, jika tidak ada tindakan untuk tanggung jawab, maka konsumen bisa mengajukan gugatan melalui jalur pengadilan atau diluar pengadilan terlebih dahulu yaitu dengan cara konsiliasi, mediasi, arbitrase. Sebab jalur tersebut dapat diupayakan suatu perdamaian serta menguntungkan kedua belah pihak. | en_US |