Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Nasabah di Perusahaan Penyedia Jasa Pinjaman Online
Abstract
Kemunculan berbagai perusahaan berbasis fintech dalam bidang pinjam meminjam uang secara online yang semakin marak, membawa beberapa permasalahan hukum baru yaitu banyaknya kemunculan data pribadi milik nasabah pengguna diberbagai situs atau aplikasi pinjaman online ilegal, sehingga tindakan penagihan yang dilakukan secara intimidatif. Permasalahan yang diambil mengenai apakah bentuk perlindungan hukum data pribadi nasabah dalam pinjaman online, apa bentuk pertanggungjawaban penyedia jasa layanan pinjaman online apabila terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi terhadap nasabah, dan pengaturan kedepan mengenai perlindungan data pribadi terhadap nasabah yang melakukan perjanjian pinjaman online. Adapun penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangan, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Bentuk perlindungan hukum sesuai dengan pandangan M. Isnaeni yaitu melalui perlindungan internal dimana perlindungan diwujudkan melalui klausul perjanjian sesuai dengan Pasal 26 POJK 77/2016, dan perlindungan eksternal menekankan pada perlindungan yang diberikan oleh pemerintah melalui disahkannya UUPDP. Tanggungjawab penyelenggara pinjaman online telah diatur dalam Pasal 37 POJK 77/2016, terhadap kesalahan atau kelalaian menjadi tanggungjawab penyelenggara, bentuk pertanggungjawaban berupa ganti rugi, kompensasi, dan ketentuan pidana. Serta pengaturan kedepan mengenai perlindungan data pribadi, adanya UUPDP belum dapat menjangkau perlindungan masyarakat karena belum ada peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut mengenai aturan pelaksanaan teknis mengenai praktik perlindungan data pribadi.
Collections
- MT-Science of Law [333]