Show simple item record

dc.contributor.authorOHOIWUTUN, Y. A. Triana
dc.contributor.authorSAMSUDI, Samsudi
dc.date.accessioned2023-06-24T00:43:12Z
dc.date.available2023-06-24T00:43:12Z
dc.date.issued2017-04-01
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117049
dc.description.abstractPutusan Nomor 229/Pid.B/2012/PN.Jpr memutuskan sanksi pidana penjara terhadap anak pengguna narkotika, tanpa disertai tindakan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kewajiban pemeriksaan dokter ahli jiwa untuk menentukan urgensi tindakan rehabilitasi telah dikesampingkan oleh hakim di dalam memutus kasus. Permasalahan yang dikaji meliputi urgensi keterangan ahli dalam pemeriksaan ajudikasi tindak pidana narkotika dan aplikasi prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” dalam penjatuhan sanksi terhadap anak pengguna narkotika.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherYudisialen_US
dc.subjectketerangan ahlien_US
dc.subjectpertanggung jawaban pidanaen_US
dc.subjecthukum pembuktianen_US
dc.titlePenerapan Prinsip “Kepentingan Terbaik Bagi Anak” Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotikaen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record