Prosedur Pemberkasan Perkara di Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas 1B Kabupaten Probolinggo
Abstract
Pemberkasan perkara merupakan kegiatan rutin yang dikerjakan oleh
bidang kepaniteraan pengadilan negeri. Prosedur pemberkasan perkara yang
berlaku pada Pengadilan Negeri Kraksaan mengacu pada prosedur dari Mahkamah
Agung Republik Indonesia, namun Pengadilan Negeri Kraksaan perlu memiliki
standar operasional prosedur (SOP) tertulis untuk memudahkan seluruh pegawai
dalam memahami tupoksi pekerjaan masing-masing. E-Court merupakan aplikasi
manajemen yang dapat digunakan oleh pemohon untuk mendaftarkan perkara.
Informasi terkait pemberkasan diperoleh dengan melakukan wawancara, observasi
dan studi pustaka. Pemberkasan perkara dilakukan secara elektronik dengan Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan manual. Pemberkasan secara manual
dilakukan dengan mencetak dokumen dari SIPP maupun e-Court serta ditambah
dengan Alat Tulis Kantor (ATK) seperti kertas HVS, piringan CD, bulpoin dan map
plastik dari kepaniteraan yang selanjutnya berkas fisik dan alat tulis kantor (ATK)
tersebut digunakan sebagai bahan atau materi dalam persidangan.
Collections
- DP-Sectariat Economic [237]