Show simple item record

dc.contributor.authorA'LA, Alaika
dc.date.accessioned2023-06-14T22:45:11Z
dc.date.available2023-06-14T22:45:11Z
dc.date.issued2023-01-31
dc.identifier.nim170710101366en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116911
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_juni_2023_13 Finalisasi repositori 14 Juni 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractIndonesia adalah salah satu negara berkembang dan sedang melakukan pembangunan di berbagai bidang. Saat ini, Indonesia masih menjadi negara sasaran strategis bagi investasi asing. Dan banyak sekali badan usaha asing atau perusahaan asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Negara maju melakukan investasi di negara berkembang memiliki tujuan untuk melakukan ekspansi pasar, sedangkan bagi negara berkembang adalah mengharapkan adanya alih teknologi. Disini terdapat benturan kepentingan antara host country dengan investorrrrrasing. Di Indonesia sendiri berkaitan denganrrrralih teknologi dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak tercantum secara rinci pengaturannya. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut penulis tertarik untuk membahas dalam bentuk karya tulis skripsi dengan judul: “Kewajiban Alih Teknologi Dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia Menurut UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal” Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah : pertama, urgensi pengaturan alih teknologi dalam penanaman modal asing di Indonesia. Kedua, akibat hukum bagi PMA bila tidak terjadi alih teknologi dalam investasi asing di Indonesia. Tujuan khusus yang hendak dicapai oleh penulis yaitu: 1) Untuk memahami urgensi pengaturan alih teknologi dalam investasi asing di Indonesia; 2) Untuk memahami akibat hukum bila tidak terjadi alih teknologi dalam investasi asing di Indonesia. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif (legal research), yang berarti setiap permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah hukum positif seperti teori-teori, peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum lainnya. Dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum, serta analisis bahan hukum. Tinjauan pustaka menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori, konsep, serta pengertian-pengertian yuridis yang relevan sebagai bahan penelitian dan pembahasan awal dalam skripsi ini. Pokok permasalahan yang terdapat dalam skripsi antara lain pengertian, bentuk dan juga jenis-jenis dari investasi. Hasil pembahasan dari skripsi ini adalah: 1.) Urgensi pengaturan alih teknologi dalam penanaman modal asing di Indonesia adalah sebagai acuan/ketentuan dasar guna menunjang alih teknologi dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia serta untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta dalam Pasal 39 UndangUndang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang telah diatur sedemikian rupa DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER xii agar pemerintah dapat menjalankan fungsi eksekutifnya dengan memaksa adanya alih teknologi, dan apabila penyedia teknologi tidak melakukan alih teknologi maka akan dikenai sanksi, dengan sanksi tersebut bertujuan agar penyedia teknologi benar-benar melakukan alih teknologi kepada pihak nasional atau dalam negeri. 2.) Akibat hukum bagi penanam modal asing yang tidak melakukan alih teknologi yaitu: Pertama, pemerintah dapat menarik atau mencabut fasilitas terhadap penanam modal asing tersebut, mengingat bahwa Pasal 18 Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan bahwa pemerintah akan memberi fasilitas kepada penanam modal yang akan melakukan penanaman modal apabila memenuhi kriteria dalam ayat (3) yang salah satunya yaitu melakukan alih teknologi. Kedua, tertuang dalam Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menjelaskan bahwa, penyedia teknologi dalam proyek putar kundi yang tidak melakukan alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksiadministratif berupa; a.) Peringatan tertulis, b.) Denda administratif, dan/atau c.) Penghentian sementara.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Mardi Handono, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Pratiwi Puspitho, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHukum Investasien_US
dc.subjectInvestasi Asingen_US
dc.subjectAlih Teknologien_US
dc.subjectHukum Internasionalen_US
dc.titleKewajiban Alih Teknologi dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modalen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_juni_2023_13en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record