Keputusan Pemerintah Indonesia Mempertahankan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dibanding Meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967
Abstract
Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 dianggap masih memiliki banyak kekurangan dalam menghadapi problematika pengungsi dikarenakan keterbatasan dalam menentukan status pengungsi yang hanya bisa dilakukan apabila Pemerintah Indonesia memutuskan untuk meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Jurnal ini akan membahas tentang alasan pemerintah Indonesia memilih mempertahankan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dibanding meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Penulis menggunakan Teori Rational Choice sebagai alat untuk membandingkan pilihan-pilihan yang dimiliki oleh pemegang keputusan sehingga dapat diperoleh pilihan yang paling menguntungkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Hasil dari pertimbangan para pengambil keputusan yaitu tetap mempertahankan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 disebabkan karena adanya konsekuensi ekonomi yang harus ditanggung pemerintah Indonesia apabila meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 serta adanya keuntungan yang didapat apabila mempertahankan Peraturan Presiden ini. Dipertahankannya Peraturan Presiden ini dianggap sebagai keputusan yang paling menguntungkan dalam menangani permasalahan pengungsi.