Pengenaan PPN atas Pembelian Pupuk Anorganik di PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Ajong Gayasan Jember
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Ajong Gayasan Jember, yang dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2022 sampai dengan 20 Mei 2022. Tujuan dari Praktik Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui dan memahami Pengenaan PPN Atas Pembelian Pupuk Anorganik di PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Ajong Gayasan Jember. Melihat keadaan saat ini, perekonomian global termasuk Indonesia mengalami ketidakpastian dan mengarah ke resesi ekonomi karena pandemi. Dalam implementasinya, pandemi menimbulkan efek domino yang mempengaruhi berbagai aspek, salah satunya penerimaan negara khususnya sektor perpajakan. Salah satu yang dikenakan pajak yaitu PPN, sesuai dengan namanya PPN ini hanya dikenakan atas Pertambahan Nilai yang timbul pada setiap penyerahan barang atau jasa pada suatu mata rantai produksi. Dalam sistem pemungutan PPN di Indonesia, Pengusaha Kena Pajak akan memungut PPN ketika melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak. Sebaliknya Ketika membeli barang atau jasa kena pajak dari Pengusaha Kena Pajak yang lain, Pengusaha tersebut akan dipungut PPN. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% yang ditetapkan mulai tanggal 1 April 2022. Tahapan yang dilakukan dalam penyusunan laporan ini yaitu mengumpulkan data yang ada, penyusunan data yang diperoleh, serta mengetahui dan memahami apakah pengenaan pajak pada PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Ajong Gayasan Jember ini telah sesuai dengan Undang-Undang perpajakan, karena instansi ini pasti akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai jika melakukan transksi dalam pembelian pupuk anorganik, yang mana pupuk tersebut sangat dibutuhkan untuk melancarkan pengolahan tembakau yang dilakukan oleh instansi ini agar mendapatkan hasil yang baik dan berkualitas. Tentunya jika PT.
Perkebunan Nusantara X Kebun Ajong Gayasan Jember ini melakukan transaksi pembelian barang pupuk anorganik, maka akan ditetapkan sebagai PKP yang dipungut karena instansi ini melakukan pembelian pada perusahaan lain, selain itu Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu juga diwajibkan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak.