Show simple item record

dc.contributor.authorPRADANA, Ardiansyah Putra
dc.date.accessioned2023-06-12T22:02:33Z
dc.date.available2023-06-12T22:02:33Z
dc.date.issued2022-09-01
dc.identifier.nim190803103021en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116811
dc.descriptionFinalisasi repositori 13 Juni 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractBerkenaan dengan Kontrak sewa-menyewa terdapat 2 (dua) pihak yaitu pihak penyewa dan pihak yang menyewakan. Pihak yang menyewakan menyerahkan barang yang hendak disewa kepada pihak penyewa untuk dinikmati sepenuhnya. Keuntungan yang didapat oleh masing-masing pihak tersebut dalam melaksanakan kontrak sewa-menyewa adalah pihak penyewa dapat menghemat sebagian dari dananya bila menyewakan suatu barang dari pada harus membelinya, sedangkan bagi pihak yang menyewakan bisa mendapat keuntungan dari pembayaran dan harga sewa serta dapat memperluas bidang usahanya. Pihak yang menyewakan barang harus percaya bahwa penyewa akan membayar sewa dari barang tersebut. Akan tetapi tentunya masih ada kehawatiran apabila si penyewa tidak memenuhi janjinya tersebut dan malah menjual barang yang disewakan kepada pihak ketiga, dan akhirnya pihak yang menyewakan akan mengalami kerugian. Maka untuk menolong orang yang menyewakan barang dibuatlah kontrak yang disebut sewa-menyewa barang. Kontrak sewa-menyewa merupakan suatu perjanjian yang diatur dalam Burgelijk Wetboek (BW). Kontrak sewa-menyewa ini tunduk kepada ketentuanketentuan umum dari kontrak yang diatur dalam Buku III KUHPerdeta sebagaimana ditentukan dalam pasal 1548 KUHPerdata yang menyatakan bahwa sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengingatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatau harga yang disanggupi oleh pihak tersebut. Bangunan yang disewakanc yaitu Row dan Non Row. Row merupakan lintasan kereta api yang masih aktif, lahan yang disewakan berkisar 11,75 meter dari rel kereta api yang berlintas, sedangkan Non Row merupakan perlintasan yang sudah tidak aktif jadi bangunannya disewakan sebagai rumah penduduk atau digunakan sebagai tempat usaha penduduk. Dari beberapa penjelasan di atas kontrak sewa berupa aset yang dimiliki oleh PT.Kereta Apien_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Kristian Suhartadi Widi Nugraha., S.E, M.M Dosen Pembimbing Anggota : Khanifatul Khusna. S.Sos. M.PSDMen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectKontrak sewa-menyewaen_US
dc.subjectPT.Kereta Api Indonesiaen_US
dc.titleProsedur Kontrak Sewa Bangunan Milik PT. Kereta Api Indonesia di Wilayah DAOP 9 Jemberen_US
dc.title.alternativeProcedure for Lease Contract of PT. Indonesian Railways in the DAOP 9 Region of Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Kesekretariatanen_US
dc.identifier.pembimbing1Kristian Suhartadi Widi Nugraha., S.E, M.M.en_US
dc.identifier.pembimbing2Khanifatul Khusna, S.Sos,. M.MPSDMen_US
dc.identifier.validatorratnaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record