Show simple item record

dc.contributor.authorROCHMAN, Abdul
dc.date.accessioned2023-06-09T18:56:35Z
dc.date.available2023-06-09T18:56:35Z
dc.date.issued2010-02-28
dc.identifier.nim050710101047en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116756
dc.description.abstractPerjanjian alih debitur merupakan suatu perjanjian pengalihan hutang dari debitur lama kepada debitur baru yang dibuat secara tertulis dihadapan notaris. Peristiwa pengalihan debitur dapat terjadi di dalam kehidupan masyarakat dalam urusan perjanjian kredit di lembaga perbankan, hal ini bisa disebabkan karena debitur lama tidak dapat memenuhi pembayaran utang kepada kreditur atau bisa disebut debitur wanprestasi. Dalam KUH Perdata, secara umum dikenal dua macam cara untuk melakuakan pengalihan suatu hutang dari debitur lama kepada debitur baru, yaitu dengan delegasi (pemindahan hutang) yang diatur dalam pasal 1417 KUH Perdata dan novasi (pembaharuan hutang) yang diatur dalam pasal 1413 KUH Perdata . Berdasarkan hal tersebut diatas menimbulkan keiginan penulis untuk mengkaji lebih lanjut dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul "PERJANJIAN ALIH DEBITUR DALAM PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) OLEH LEMBAGA PERBANKAN DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN” Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai pengaturan perjanjian alih debitur dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan upaya pemyelamatan kredit bermasalah, status hukum jaminan hak tanggungan pada perjanjian alih debitur dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menggunakan prinsip droit de suite, dan akibat hukum perjanjian alih debitur dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tentang pengaturan perjanjian alih debitur dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan upaya pemyelamatan kredit bermasalah, mengkaji dan menganalisis status hukum jaminan hak tanggungan pada perjanjian alih debitur dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menggunakan prinsip droit de suite, dan mengetahui dan menganalisis akibat hukum perjanjian alih debitur dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tipe penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini secara yuridis normatif (Legal Research) dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam skripsi yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum dengan metode analisis bahan hukum menggunakan logika hukum berdasarkan metode deduksi. Perjanjian alih debitur baik didalam KUHPerdata maupun KEPMEN pada perjanjian KPR merupakan upaya penyelamatan kredit bermasalah dengan cara mengalihkan debitur lama kepada debitur baru berikut aset yang menjadi jaminan kredit. Novasi diatur dalam Pasal 1413 sampai dengan Pasal 1424 KUH Perdata. Pada perjanjian kepemilikan rumah diatur dalam Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 301/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara, disitu disebutkan bahwa Bank Tabungan Negara dapat menarik pengurusan piutang negara untuk restrukturisasi hutang. Dari uraian diatas terdapat beberapa saran dari penulis adalah sebagai berikut : pertama, Hendaknya pemerintah membuat peraturan/undang-undang yang mengatur lebih jelas tentang perjanjian alih debitur khususnya dalam perjanjian kredit pemilikan rumah mengenai prosedur perjanjian alih debitur dan peralihan jaminan setelah terjadi perjanjian alih debitur; kedua, Hendaknya debitur baru mengeluarkan sejumlah uang untuk mengganti biaya yang telah dekeluarkan oleh debitur lama dan biaya yang berkaitan dengan perjanjian alih debitur dalam kredit pemilikan rumah (KPR), Pada saat jaminan yang berupa Hak Tanggungan beralih pada debitur baru selanjutnya dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh sertifikat hak tanggungan yang baru.; ketiga Hendaknya debitur baru benar-benar melaksanakan kewajibannya atas fasilitas kredit yang diberikan oleh kreditur setelah terjadinya perjanjian alih debitur dalam perjanjian kredit pemilikan rumah, maka akan ada peralihan hak dan kewajiban dari debitur lama kepada debitur baru,, sebab kreditur dengan itikad baik untuk membantu masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah yang kurang mampu membeli rumah secara tunai.en_US
dc.description.sponsorshipKopong Paron Pius, S.H., S.U., selaku Dosen Pembimbing Nanang Suparto, S.H., selaku Dosen Pembantu Pembimbingen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERJANJIAN Al,IH DEBITURen_US
dc.subjectJAMINAN HAK TANGGUNGANen_US
dc.subjectKREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)en_US
dc.titlePerjanjian Alih Debitur dalam Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Lembaga Perbankan dengan Jaminan Hak Tanggunganen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1KOPONG PARON PIUS. S.H.. S.U.en_US
dc.identifier.pembimbing2NANANG SUPARTO. S.H.en_US
dc.identifier.validatortaufiken_US
dc.identifier.finalizationtaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record