Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Penyitaan Warkah oleh Penyidik
Abstract
Maraknya kasus pidana dalam ranah pertanahan membuat seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah turut terlibat sebagai pejabat umum dengan kewenangan membuat akta tentang perbuatan hukum mengenai hak atas tanah. Meski dalam kasus tersebut seorang PPAT tidak selalu menjadi seorang tersangka, PPAT dapat turut terpanggil sebagai saksi ataupun akta beserta warkah yang dalam penyimpananya dapat disita demi kepentingan penyidikan. Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016, dimana tidak memuat peraturan normatif terkait dengan perlindungan hukum PPAT dalam penyelesaian perkara pidana. Demikian pula mengenai penyitaan akta serta protokol PPAT yang didalamnya terdapat warkah PPAT yang merupakan dokumen pendukung akta yang memuat dokumen pribadi para pihak. Meski terdapat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat pembuat Akta Tanah, tetapi tetap muncul adanya kekaburan hukum pada proses pemeriksaan dan pengambilan akta serta protokol PPAT yang didalamnya terdapat warkah PPAT yang dilakukan oleh penyidik serta timbulnya persoalan mengenai perlindungan hukum terhadap PPAT mengenai batasan menjaga rahasia jabatan terkait proses penyidikan.
Collections
- MT-Science of Law [334]