Show simple item record

dc.contributor.authorAULIA, Miranda Rizki
dc.date.accessioned2023-05-26T02:22:56Z
dc.date.available2023-05-26T02:22:56Z
dc.date.issued2023-01-31
dc.identifier.nim170710101198en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116519
dc.description.abstractMedia sosial adalah sarana komunikasi yang memudahkan penggunanya untuk berinteraksi, serta penggunanya dapat berbagi hasil karya/ciptaannya baik berupa tulisan, gambar, video, musik, dan lain-lain seperti instagram. Instagram merupakan media sosial yang popular dikalangan remaja hingga dewasa . Penggunaan hasil karya/ciptaannya tersebut bertujuan untuk mempromosikan suatu produk yang dijual, maka dengan adanya tindakan tersebut akan menimbulkan perbuatan melawan hukum. Sebagai mana diatur dalam Undang – Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mewajibkan masyarakat untuk menghargai hak cipta orang lain, Pada kasus dalam penelitian ini bentuk perlindungan hukum yang diberikan atas hak kekayan intelektual terdiri dari 2 bentuk perlindungan, yaitu perlindungan secara internal dan eksternal dan penyelesaian yang dapat dilakukan pemegang hak cipta foto terhadap tindakan akun instagram yaitu upaya melalui non litigasi dan litigasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectHak Foto, Media Sosial, Instagramen_US
dc.titlePenggunaan Tanpa Hak Foto Pribadi Artis dalam Media Sosial Instagram untuk Kepentingan Komersialen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiPERDATAen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Ayu Citra Satyaningtyas S.H., M.H., M.Kn., Ph.Den_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 26 Mei 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record