dc.description.abstract | Di era globalisasi saat ini teknologi berkembang sangat pesat. Persaingan
di dunia bisnis juga semakin ketat salah satunya dalam hal jual beli. Kegiatan jual
beli yang awalnya dilakukan secara tatap muka langsung, saat ini dapat dilakukan
melalui internet atau biasa disebut jual beli secara online. Jual beli secara online
mencakup banyak hal. Mulai dari barang elektronik, perlengkapan rumah tangga,
produk kecantikan, produk makanan dan masih banyak lagi. Jasa pesan antar
makanan secara online saat ini sudah menjadi trend yang mulai tumbuh di
masyarakat. Karena memudahkan konsumen yang memiliki kesibukan sehingga
tidak sempat membeli makanan langsung ketempatnya ataupun memudahkan
konsumen yang malas untuk memesan makanan langsung datang ketempatnya
karena alasan malas antri dan sebagainya. Ada juga kekurangan yang
menimbulkan beberapa kasus yang merugikan konsumen. Contohnya ketika
makanan yang dipesan tidak sesuai dengan deskripsi makanan maupun gambar
yang tersedia di aplikasi. Banyak penjual yang memakai gambar milik orang lain
yang lebih menarik ataupun gambar yang terdapat pada internet yang sering kali
tidak sesuai dengan makanan aslinya. Selain itu kecepatan waktu pengantaran
yang sering kali lebih lama dari seharusnya juga merugikan konsumen.
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam karya ilmiah ini adalah : (1)
Bagaimana hubungan hukum antara konsumen, penyedia jasa layanan pesan antar,
dan pelaku usaha makanan yang menggunakan merek dagang orang lain tanpa
izin? (2) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha yang menggunakan merek
dagang orang lain tanpa izin dalam penjualan makanan siap saji melalui layanan
pesan antar? (3) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa terhadap kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi makanan siap saji yang dijual oleh pelaku usaha
dengan menggunakan merek dagang orang lain tanpa izin?
Penelitian ini secara umum ditujukan untuk memenuhi dan melengkapi
tugas akhir sebagai salah satu persyaratan yang sudah ditentukan untuk
memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember. Lalu, secara khusus ditujukan untuk
mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap penjualan
makanan siap saji melalui layanan pesan antar yang menggunakan merek dagang
orang lain tanpa ijin, untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban
hukum pelaku usaha yang menggunakan merek dagang orang lain tanpa ijin
apabila terjadi kerugian yang dialami oleh konsumen, dan untuk memberikan
gambaran akan upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh konsumen
apabila terjadi kerugian. Manfaat penelitian ini yaitu penulisan ini diharapkan
dapat member kontribusi pemikiran dan bahan masukan bagi pelaku usaha dan
masyarakat terkait penggunaan merek dagang orang lain tanpa ijin.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptua Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan non bahan hukum. Adapun teknik pengumpulan
sumber data penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Tinjauan pustaka
dalam penulisan karya ilmiah ini adalah : Perlindungan Hukum, Perlindungan
Konsumen, Konsumen, Pelaku Usaha, Perjanjian Pada Umumnya dan Layanan
Pesan Antar.
Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini meliputi : Pertama, terjadinya
hubungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha makanan yang
menggunakan merek dagang orang lain tanpa izin telah terjadi ketika pelaku usaha
memberikan janji-janji serta informasi-informasi terkait barang dan/atau jasa,
karena sejak saat itulah timbul hak dan kewajiban para pihak, baik pelaku usaha
maupun konsumen Selanjutnya terjadinya hubungan hukum antara konsumen
dengan PT. GoTo Gojek Tokopedia sebagai penyedia jasa layanan pesan antar
yang menghubungkan antara pelaku usaha dengan konsumen, telah terjadi ketika
konsumen melakukan tindakan klik setuju pada aplikasi, konsumen tersebut
dianggap memberikan persetujuan terhadap klausul yang ada dalam
perjanjian elektronik tersebut. Kedua, bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang
menjual makanan siap saji yang menggunakan merek dagang orang lain tanpa izin
apabila merugikan konsumen yaitu pelaku usaha harus bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen. Ganti rugi
tersebut dapat berupa pengembalian uang atau pengembalian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ktentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila
dirugikan akibat mengkonsumsi makanan siap saji yang dijual oleh pelaku usaha
dengan menggunakan merek dagang orang lain tanpa izin adalah dapat ditempuh
melalui Pengadilan (Litigasi) maupun di luar Pengadilan Non Litigasi)
berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa
konsumen di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK). Pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan
dapat ditempuh dengan Konsiliasi, Mediasi, dan Arbitrase.
Saran dalam penelitian ini adalah Pertama, Bagi konsumen diharapkan
untuk menjadi konsumen yang cerdas dan lebih berhati-hati dalam hal menyikapi
kemajuan teknologi saat ini, khususnya dalam hal jual beli produk barang
dan/atau jasa secara online. Kedua, bagi pelaku usaha harus memperhatikan hak
dan kewajibannya dalam hal memperdagangkan dan mengedarkan produk barang
dan/atau jasa, pelaku usaha juga harus memperhatikan hal-hal apa saja yang
dilarang bagi pelaku usaha dalam menjual produk barang dan/atau jasa agar tidak
merugikan konsumen. Ketiga, untuk Pemerintah, perlu adanya sosialisasi kepada
masyarakat untuk menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran
atas hak dan kewajiban konsumen dalam membeli dan mengkonsumsi barang
dan/atau jasa. Dan juga perlu adanya pendataan bagi pelaku usaha yang akan
mendaftarkan produk usahanya pada aplikasi pesan antar makanan agar
pemerintah dapat memberi sanksi kepada pelaku usaha apabila melakukan
tindakan yang dapat menyebabkan kerugikan pada konsumen. | en_US |