dc.description.abstract | Industri perekonomian di Indonesia, khususnya dalam bidang perdagangan
nasional seiring berjalannya waktu memiliki perkembangan yang sangat pesat.
Hal ini dipicu oleh adanya peran pasar bebas yang mana dapat mendukung
kemajuan teknologi komunikasi dan informatika untuk memperluas lintasan
transaksi jual beli barang/jasa pada batas-batas wilayah Negara. Aktivitas jual beli
telepon yang marak terjadi pada saat ini yaitu penjualan telepon seluler rekondisi.
Saat ini penjualan telepon seluler rekondisi semakin luas yang mana dalam hal ini
konsumen hanya dijadikan sebagai objek untuk meraih keuntungan bagi pelaku
usaha. Dengan adanya tawaran harga yang sangat miring menjadikan hal ini
sebagai pemicu konsumen tidak berpikir panjang atas resiko yang akan didapat.
Padahal kualitas barang tersebut tidak terjamin, apakah barang tersebut
merupakan barang asli atau palsu. Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik
untuk mengangkat masalah ini berkaitan dengan perlindungan konsumen
berdasarkan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen dengan judul : “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas
Jual Beli Telepon Seluler Rekondisi”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini
adalah : Pertama, Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas adanya
jual beli telepon seluler rekondisi. Kedua, Peran pemerintah terhadap penjualan
telepon seluler rekondisi. Ketiga, Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh
konsumen atas kerugian konsumen terhadap penggunaan telepon seluler
rekondisi. Tujuan penelitian yang hendak dicapai oleh penulis yaitu : Pertama,
Untuk mengetahui dan menemukan bentuk perlindungan hukum terhadap
konsumen atas adanya jual beli telepon seluler rekondisi. Kedua, Untuk
mengetahui peran pemerintah terhadap penjualan telepon seluler rekondisi.
Ketiga, Untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dapat ditempuh konsumen
atas kerugian konsumen terhadap penggunaan telepon seluler rekondisi.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian
yuridis normatif (legal research), yang berarti setiap permasalahan yang dibahas
dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah hukum positif seperti teori-teori,
peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum lainnya. Pendekatan masalah
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini yaitu bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum.
Kajian pustaka menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori, konsep
serta pengertian-pengertian yuridis yang relevan sebagai bahan penelitian dan
pembahasan awal dalam skripsi ini. Pokok permasalahan yang terdapat pada
skripsi antara lain pengertian, bentuk dan juga jenis-jenisnya dari Perlindungan
Hukum, Konsumen, Pelaku Usaha, Jual Beli dan Telepon Rekondisi.
Hasil pembahasan pada skripsi ini adalah. Pertama, Bentuk perlindungan
hukum terhadap konsumen atas adanya jual beli telepon seluler rekondisi dimana
bentuk perlindungan ini terwujud atas dua macam yaitu internal dan eksternal.
Perlindungan hukum internal pada dasarnya perlindungan hukum yang dikemas
sendiri oleh para pihak pada saat membuat perjanjian, di mana pada waktu
mengemas klausula-klausula kontrak, kedua belah pihak menginginkan agar
kepentingannya terakomodir atas dasar kata sepakat. Perlindungan hukum internal seperti ini pada akhirnya melahirkan hubungan antara pelaku usaha dan
konsumen. Hubungan yang terjadi antara pelaku usaha dengan konsumen
mengakibatkan adanya hubungan hukum. Perlindungan hukum Internal dalam
membentuk suatu perjanjian, maka para pihak dapat menciptakan sendiri
perlindungan hukum macam apa yang diinginkan sesuai kata sepakat. Sedangkan
perlidungan hukum eksternal adalah perlindungan hukum yang dibuat oleh
penguasa lewat regulasi bagi kepentingan pihak yang lemah, sesuai hakekat aturan
perundangan yang tidak boleh berat sebelah dan bersifat memihak, secara
proporsional juga wajib diberikan perlindungan hukum yang seimbang sedini
mungkin kepada pihak lainnya. Perlindungan hukum eksternal menjelaskan
mengenai perlindungan yang datangnya daripada peraturan perundang-undangan.
Kedua, Peran pemerintah terhadap penjualan telepon seluler rekondisi berupa
adanya pembentukan regulasi untuk melindungi hak-hak para konsumen yang
dirugikan. Ketiga, Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh konsumen atas
kerugian konsumen terhadap penggunaan telepon seluler rekondisi yaitu berupa
penuntutan ganti rugi yang dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan kepada
pihak distributor sebagai pelaku usaha yang merugikan dengan cara melalui jalur
litigasi atau non litigasi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (1)
Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini adalah Pertama,
Bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh konsumen yaitu dapat berupa
perlindungan hukum internal sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen yang mengatur tentang hak-hak konsumen dan dilakukan sebelum
terjadinya suatu pelangggaran , dan perlindungan hukum eksternal yang terdapat
pada Pasal 45 dan Pasal 60 sampai Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen yang dilakukan setelah terjadinya pelanggaran. Kedua, Peran
pemerintah dalam perlindungan konsumen yang dirugikan dapat berupa
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen, untuk
menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya
kewajiban konsumen dan pelaku usaha sebagaimana diatur didalam Pasal 29 dan
Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ketiga, Upaya penyelesaian
yang dapat ditempuh konsumen atas kerugian konsumen terhadap penggunaan
telepon seluler rekondisi dapat mengajukan gugatan sebagai bentuk perlawanan
kepada pihak distributor sebagai pelaku usaha dengan jalur litigasi atau non
litigasi. Saran yang dapat penulis berikan, Pertama, dalam kasus transaksi jual
beli telepon seluler rekondisi pada pihak distributor selaku pihak pelaku usaha
seharusnya ikut melindungi kepentingan konsumen dengan cara beritikad baik dan
melakukan suatu transaksi yang sehat, hal ini tentu harus didukung dari pihak
pemerintah dalam upaya membina pelaku usaha dan mengawasi peredaran barang
yang akan dijual kepada pihak konsumen agar tidak ada pihak konsumen yang
merugi. Kedua, pada pihak konsumen dalam kasus ini agar lebih waspada dan
berhati-hati dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dengan cara rajin mencari
tahu informasi mengenai peredaran suatu produk atau jasa agar tidak salah pilih
dan juga dapat dilakukan dengan menambah wawasan ilmu pengetahuan akan
perkembangan peredaran produk pada masa modern saat ini, agar dapat
mengetahui berita terbaru mengenai peredaran suatu barang dan/atau jasa. | en_US |