Show simple item record

dc.contributor.authorSHOLEHA, Nuris
dc.date.accessioned2023-05-23T08:26:10Z
dc.date.available2023-05-23T08:26:10Z
dc.date.issued2022-12-29
dc.identifier.nim180710101499en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116430
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 23 Mei 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractIndustri perekonomian di Indonesia, khususnya dalam bidang perdagangan nasional seiring berjalannya waktu memiliki perkembangan yang sangat pesat. Hal ini dipicu oleh adanya peran pasar bebas yang mana dapat mendukung kemajuan teknologi komunikasi dan informatika untuk memperluas lintasan transaksi jual beli barang/jasa pada batas-batas wilayah Negara. Aktivitas jual beli telepon yang marak terjadi pada saat ini yaitu penjualan telepon seluler rekondisi. Saat ini penjualan telepon seluler rekondisi semakin luas yang mana dalam hal ini konsumen hanya dijadikan sebagai objek untuk meraih keuntungan bagi pelaku usaha. Dengan adanya tawaran harga yang sangat miring menjadikan hal ini sebagai pemicu konsumen tidak berpikir panjang atas resiko yang akan didapat. Padahal kualitas barang tersebut tidak terjamin, apakah barang tersebut merupakan barang asli atau palsu. Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik untuk mengangkat masalah ini berkaitan dengan perlindungan konsumen berdasarkan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan judul : “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Jual Beli Telepon Seluler Rekondisi”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini adalah : Pertama, Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas adanya jual beli telepon seluler rekondisi. Kedua, Peran pemerintah terhadap penjualan telepon seluler rekondisi. Ketiga, Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh konsumen atas kerugian konsumen terhadap penggunaan telepon seluler rekondisi. Tujuan penelitian yang hendak dicapai oleh penulis yaitu : Pertama, Untuk mengetahui dan menemukan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas adanya jual beli telepon seluler rekondisi. Kedua, Untuk mengetahui peran pemerintah terhadap penjualan telepon seluler rekondisi. Ketiga, Untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dapat ditempuh konsumen atas kerugian konsumen terhadap penggunaan telepon seluler rekondisi. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif (legal research), yang berarti setiap permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah hukum positif seperti teori-teori, peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum lainnya. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum. Kajian pustaka menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori, konsep serta pengertian-pengertian yuridis yang relevan sebagai bahan penelitian dan pembahasan awal dalam skripsi ini. Pokok permasalahan yang terdapat pada skripsi antara lain pengertian, bentuk dan juga jenis-jenisnya dari Perlindungan Hukum, Konsumen, Pelaku Usaha, Jual Beli dan Telepon Rekondisi. Hasil pembahasan pada skripsi ini adalah. Pertama, Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas adanya jual beli telepon seluler rekondisi dimana bentuk perlindungan ini terwujud atas dua macam yaitu internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal pada dasarnya perlindungan hukum yang dikemas sendiri oleh para pihak pada saat membuat perjanjian, di mana pada waktu mengemas klausula-klausula kontrak, kedua belah pihak menginginkan agar kepentingannya terakomodir atas dasar kata sepakat. Perlindungan hukum internal seperti ini pada akhirnya melahirkan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Hubungan yang terjadi antara pelaku usaha dengan konsumen mengakibatkan adanya hubungan hukum. Perlindungan hukum Internal dalam membentuk suatu perjanjian, maka para pihak dapat menciptakan sendiri perlindungan hukum macam apa yang diinginkan sesuai kata sepakat. Sedangkan perlidungan hukum eksternal adalah perlindungan hukum yang dibuat oleh penguasa lewat regulasi bagi kepentingan pihak yang lemah, sesuai hakekat aturan perundangan yang tidak boleh berat sebelah dan bersifat memihak, secara proporsional juga wajib diberikan perlindungan hukum yang seimbang sedini mungkin kepada pihak lainnya. Perlindungan hukum eksternal menjelaskan mengenai perlindungan yang datangnya daripada peraturan perundang-undangan. Kedua, Peran pemerintah terhadap penjualan telepon seluler rekondisi berupa adanya pembentukan regulasi untuk melindungi hak-hak para konsumen yang dirugikan. Ketiga, Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh konsumen atas kerugian konsumen terhadap penggunaan telepon seluler rekondisi yaitu berupa penuntutan ganti rugi yang dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan kepada pihak distributor sebagai pelaku usaha yang merugikan dengan cara melalui jalur litigasi atau non litigasi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini adalah Pertama, Bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh konsumen yaitu dapat berupa perlindungan hukum internal sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang hak-hak konsumen dan dilakukan sebelum terjadinya suatu pelangggaran , dan perlindungan hukum eksternal yang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 60 sampai Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilakukan setelah terjadinya pelanggaran. Kedua, Peran pemerintah dalam perlindungan konsumen yang dirugikan dapat berupa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen, untuk menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha sebagaimana diatur didalam Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ketiga, Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh konsumen atas kerugian konsumen terhadap penggunaan telepon seluler rekondisi dapat mengajukan gugatan sebagai bentuk perlawanan kepada pihak distributor sebagai pelaku usaha dengan jalur litigasi atau non litigasi. Saran yang dapat penulis berikan, Pertama, dalam kasus transaksi jual beli telepon seluler rekondisi pada pihak distributor selaku pihak pelaku usaha seharusnya ikut melindungi kepentingan konsumen dengan cara beritikad baik dan melakukan suatu transaksi yang sehat, hal ini tentu harus didukung dari pihak pemerintah dalam upaya membina pelaku usaha dan mengawasi peredaran barang yang akan dijual kepada pihak konsumen agar tidak ada pihak konsumen yang merugi. Kedua, pada pihak konsumen dalam kasus ini agar lebih waspada dan berhati-hati dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dengan cara rajin mencari tahu informasi mengenai peredaran suatu produk atau jasa agar tidak salah pilih dan juga dapat dilakukan dengan menambah wawasan ilmu pengetahuan akan perkembangan peredaran produk pada masa modern saat ini, agar dapat mengetahui berita terbaru mengenai peredaran suatu barang dan/atau jasa.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Ibu Edi Wahjuni, S.H., M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota: Dr. Firman Floranta A, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKONSUMENen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectJUAL BELI TELEPON SELULERen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Konsumen Atas Jual Beli Telepon Seluler Rekondisien_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Edi Wahjuni, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Firman Floranta A, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung-12-Mei-2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record