| dc.description.abstract | Tindakan KDRT dapat dialami oleh setiap orang, baik anak, isteri, suami maupun orang lain. Sebagai 
delik materiil tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga, mensyaratkan adanya unsur akibat 
trauma psikis haruslah dapat dibuktikan. Untuk itu, intervensi psikolog forensik dan psikiater 
forensik sangatlah penting dalam kasus kekerasan psikis dalam rumah tangga. Adanya perbedaan 
kompetensi profesi psikolog dan psikater, dan prospektif peran kedua profesi tersebut dalam 
pembuktian perkara, merupakan fokus permasalahan yang dikaji. Metode penelitian hukum 
normatif digunakan dalam penelitian ini, dengan analisis data secara deskriptif kualitatif. Dari kajian 
VeJ Volume 8 • Nomor 1 • 220
menunjukkan hasil, bahwa keberadaan psikolog forensik dan psikiater forensik sangat penting 
untuk tujuan penemuan kebenaran materiil yang dapat diuji secara ilmiah dalam kasus kekerasan 
psikis dalam rumah tangga. Sebagai alat bukti surat dan/atau keterangan ahli, hasil asesmen 
psikolog forensik dan psikiater forensik mempunyai nilai pembuktian akurat dalam membentuk 
keyakinan hakim. Tulisan ini diakhiri dengan rekomendasi, bahwa sebagai wujud perlindungan 
terhadap korban KDRT seyogianya peran psikolog dan/atau psikiater dapat dioptimalkan, dalam 
fase pra-ajudikasi dan ajudikasi, dan mengingat posisi yang seimbang antara profesi psikolog dan 
psikiater dalam penegakan hukum seyogianya tidak menimbulkan kecemburuan dan persaingan 
yang tidak sehat di antara kedua profesi ahli jiwa tersebut. | en_US |