dc.description.abstract | Skizofrenia termasuk gangguan jiwa golongan psikotik. Dalam
beberapa kasus pidana, hakim menjatuhkan sanksi pidana
penjara terhadap pelaku skizofrenia. Ketepatan pemenjaraan
terhadap seorang skizofrenia merupakan fokus dari tulisan ini.
Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus
putusan pengadilan digunakan dalam menganalisis pokok
permasalahan. Penentuan pertanggungjawaban pidana
terhadap ODGJ di dalam Hukum Pidana Indonesia menganut
gemischte methode dengan sistem deskriptif normatif.
Keterangan ahli jiwa, tidak mengikat hakim di dalam memutus
perkara, dan hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara
berdasarkan keyakinannya, meskipun terdakwa seorang
skizofrenia. Pemenjaraan terhadap seorang skizofrenia paranoid
kronik berorientasi pada teori tujuan retributif, sedangkan
pemenjaraan terhadap seorang skizofrenia fase remisi
berorientasi pada teori teleologis. Mengingat sifat berbahayanya
seorang skizofrenia, seharusnya sebelum dan selama menjalani
sanksi pidana penjara memerlukan pemeriksaan kesehatan
jiwa. Pemenjaraan terhadap seorang skizofrenia setidaknya
dapat memberikan perlindungan terhadap sesama narapidana
dan petugas lembaga pemasyarakatan selama terpidana
menjalani sanksi, | en_US |