dc.description.abstract | Terdapat perbedaan yang mendasar antara tindak pidana biasa yang menitikberatkan pada
akibat dan tindak pidana medis yang lebih menitik beratkan pada sebab. Untuk dapat
dikatakan sebagai perbuatan pidana, kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis perlu
diuraikan terlebih dahulu terkait pemenuhan unsur sifat melawan hukumnya. Tulisan ini
menganalisis tentang ada tidaknya malpraktik medis dan sifat melawan hukum terhadap
perbuatan terdakawa dalam Putusan Nomor: 257/Pid.B/2015/PN.Dps. Sehingga dapat dipahami
dalam kasus yang penulis analisis, apakah dikualifikasikan sebagai malpraktik medis, kelalaian
medis atau resiko medis. Hasil yang ditemukan adalah perbuatan terdakwa dapat
dikualifikasikan dalam malpraktik medis, meski tidak memenuhi sifat melawan hukum formil
namun perbuatan terdakwa memenuhi unsur sifat melawan hukum materiil. | en_US |