dc.description.abstract | Skripsi ini dilatar belakangi oleh Sebelum masuknya PT. Risgun Perkara Abadi, PT.
Sirtu Karya Utama, dan PT. Watu Meriba Jaya di kelurahan watusampu dan kelurahan
buluri Kecamatan Ulujadi Kota Palu, sumber-sumber penghidupan agraria masyarakat
setempat adalah bercocok tanam dan beternak sekaligus nelayan disaat waktu luang.
Setelah ketiga Perusahaan masuk dan melakukan aktifitas pertambangan di kelurahan
watusampu dan kelurahan buluri Kecamatan Ulujadi Kota Palu, kondisi bentang alam
dan lingkungan telah berubah drastis dan sering terjadi banjir serta banyak warga
terkena debu akibat aktifitas pertambangan dikarenakan ketiga Perusahaan tersebut
telah masuk dan melakukan aktifitas pertambangan di kelurahan watusampu dan
kelurahan buluri Kecamatan Ulujadi Kota Palu, maka seharusnya dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat serta dapat mendatangkan banyak manfaat bagi kehidupan
sosial ekonomi masyarakat dan lingkungan, namun faktanya hal tersebut tidak terjadi
sehingga mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian yang sangat besar.
Skripsi ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah yang akan dibahas yakni yang pertama
adalah Apa akibat hukum dan tanggung jawab keperdataan perusahaan galian c (PT.
Risgun Perkara Abadi, PT. Sirtu Karya Utama, dan PT. Watu Meriba Jaya) terhadap
kelalaian pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi masyarakat daerah
sekitar pertambangan, kedua adalah Apakah dasar pertimbangan hukum Hakim dalam
Putusan Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Pal sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,
adapun tujuan yang ada dalam skripsi ini yaitu selain meraih gelar sarjana hukum,
menambah ilmu dan menambah pengalaman juga terdapat tujuan khusus antara lain
yang pertama adalah Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dan tanggung
jawab keperdataan perusahaan galian c (PT. Risgun Perkara Abadi, PT. Sirtu Karya
Utama, dan PT. Watu Meriba Jaya) terhadap kelalaian pelaksanaan tanggung jawab
sosial dan lingkungan bagi masyarakat daerah sekitar pertambangan dan yang kedua
adalah Untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hukum Hakim dalam
Putusan Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Pal sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Skripsi ini menggunakan metode dengan tipe penelitian yuridis normatif (Legal
Research). Disini penulis melakukan pengkajian berbagai macam konsep hukum, teori
hukum, asas hukum maupun aturan hukum yang bersifat formal layaknya peraturan
perundang-undangan. Serta bahan hukum lain bercirikan kepustakaan diantaranya
literature dan jurnal. Pendekatan masalah yang dilakukan untuk menulis skripsi ini
dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan yakni meliputi pendekatan konseptual
(Conseptual Approach) pendekatan ini dilakukan dengan melakukan penelitian
terhadap konsep-konsep hukum seperti sumber hukum, fungsi hukum, lembaga hukum. Pendekatan ini beranjak dari pandangan/doktrin yang berkembang dalam ilmu
hukum. Sudut pandang pengetahuan yang praktis dapat menentukan maknanya secara
tepat dan dapat digunakan dalam pemikiran dengan mengidentifikasi terhadap prinsip.
Doktrin dapat memperjelas ide-ide dengan memberikan pengertian hukum, konsep
hukum, maupun asas hukum yang relevan dengan permasalahan, pendekatan
perundang-undangan (Statute Approach) Pendekatan ini dilakukan dengan kajian
undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang dibahas.
Pendekatan yang dilakukan ini membantu penulis untuk membuka kesempatan dalam
mengetahui kesesuaian antara perundang-undangan yang lain dengan regulasi yang
lain, dan pendekatan kasus (Case Approach) Pendekatan ini dilakukan dengan cara
menelaah kasus terkait dengan permasalahan yang sedang dihadapi yang telah menjadi
Putusan Pengadilan. Putusan yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah Putusan
Pengadilan Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Pal.
Kajian pustaka dalam skripsi ini membahas yang pertama adalah perbuatan melawan
hukum meliputi pengertian, asas dan tujuan, unsur-unsur perbuatan melawan hukum,
kedua membahas perseroan terbatas meliputi pengertian, mekanisme pembentukan,
kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas, yang ketiga membahas Corporate Social
Responsibility meliputi sejarah perkembangan, pengertian dan prinsip-prinsip
Corporate Social Responsibility. Hasil pembahasan skripsi ini yang pertama akibat
hukum menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan tanggung
jawab perdata ketiga perusahaan atau tergugat, dan kedua, dasar pertimbangan hukum
Majelis Hakim sebelum memutus perkara, serta terpenuhinya unsur-unsur dari
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Adapun hasil kesimpulan
dari pembahasan skripsi ini yaitu Akibat hukum dari tidak melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility oleh perusahaan
pertambangan galian c dapt dikenai sanksi administrasi sebagaimana yang diatur di
dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Adapun saran dalam skripsi ini yakni Pemerintah memperbaiki peraturan tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility terkait
sanksi yang diberikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha
atau perusahaan apabila tidak melakukan kegiatan tersebut. Perusahaan diharapkan
lebih memperhatikan dan melakukan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
atau Corporate Social Responsibility dan diharapkan mampu membantu dan
memberikan manfaat bagi alam dan masyarakat di sekitar daerah tersebut. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama,Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si
Dosen Pembimbing Anggota Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. | en_US |