Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRI, Bunga Kinasih Parigusti
dc.date.accessioned2023-05-10T08:11:19Z
dc.date.available2023-05-10T08:11:19Z
dc.date.issued2022-12-27
dc.identifier.nim180710101326en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116038
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 10 Mei 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractHukum pidana yang berlaku saat ini telah diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), yang di dalamnya mengatur segala perbuatan yang dilarang oleh negara, cara dan kapan tindakan tersebut dilakukan sehingga dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana, dan ancaman sanksi yang diberikan ketika terjadi pelanggaran pidana. Dalam KUHP banyak perbuatan yang dilarang dan dikenai ancaman pidana karena dianggap merugikan banyak pihak dan dapat mengancam keselamatan masyarakat Berbeda dengan KUHP, isi dalam KUHAP mengatur mengenai tata cara dan proses pelaksanaan dari hukum pidana yang telah diatur dalam KUHP dan KUHAP merupakan satu kesatuan penerapan hukum pidana yang tidak dapat terlepas. Dimana dalam KUHAP telah diatur dan dijelaskan secara terperinci mengenai proses pemeriksaan tindak pidana, dimulai dari tahap penyidikan, tahap penuntutan hingga tahap pemeriksaan oleh pengadilan. Tahapan penyidikan merupakan bagian dari penegakan hukum di Indonesia, proses penegakan hukum di Indonesia tidak mudah untuk dilakukan masih banyak hal yang terus membutuhkan pembaruan dan pembenahan. Terdapat suatu metode yang dapat diterapkan dalam proses penyidikan tindak pidana, metode criminal profiling merupakan bagian dari psikologi forensik yakni pembuatan profil kriminal pelaku tindak pidana yang memiliki hubungan antara karakteristik kriminal secara fisik, kebiasaan, emosional, psikologi dan vokasi dan kemudian disimpulkan ciri – ciri fisik, demografis, dan perilaku dari pelaku kriminal berdasarkan aksinya pada tempat kejadian perkara, hasil autopsi, dan hasil pemeriksaan penyelidik Penulisan ini berisi analisa tentang penggunaan metode criminal profiling dalam penyidikan seluruh tindak pidana dan kendala yuridis serta solusi jika metode criminal profiling digunakan.Penulisan ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, yang meninjau hierarki peraturan perundang – undangan dan harmoni perundang – undangan. Dalam penyusunan karya ilmiah ini penulis menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari analisa penulisan ini yaitu yang pertama, penggunaan metode criminal profiling tepatnya digunakan penyidik dalam mengatasi tindak pidana kejahatan. Penggunaan metode criminal profiling membutuhkan ilmu bantu seperti kriminologi, psikologi hukum dan psikologi forensik. Kejahatan apapun yang terjadi dapat menggunakan criminal profiling dalam proses penyidikannya akan lebih banyak digunakan pada kejahatan serius yang memiliki tingkat penyidikan yang sulit. Kesimpulan kedua yaitu, tidak terdapat kendala dalam faktor undang – undang jika metode criminal profiling akan digunakan dalam penyidikan tetapi masih terdapat kendala yang timbul dalam faktor pelaksana akan tetapi kendala tersebut merupakan kendala yang masih bisa teratasi dengan mengasah kemampuan penyidik dan memberikan pelatihan kepada penyidik terkait metode criminal profiling.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D Dosen Pembimbing Anggota Dodik Prihatin AN, S.H., M.Humen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectCRIMINAL PROFILINGen_US
dc.subjectPENYIDIKAN TINDAK PIDANAen_US
dc.titlePenerapan Metode Criminal Profiling dalam Proses Penyidikan Tindak Pidanaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.validatorKacung-10 Februari 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record