dc.description.abstract | Perputaran perekonomian di indonesia sangatlah besar selain itu indonesia merupakan pasar yang sangat potensial bagi para pelaku bisnis. Indonesia mempunyai daya pikat yang berbentuk kawasan melimpah sehingga banyak didatangi oleh saudagar-saudagar dari berbagai negara lain yang ada pada dunia. Selain potensi pasar dalam hal pedagangan barang, Indonesia juga memiliki potensi besar dalam bidang usaha jasa. Jasa transportasi merupakan salah satu usaha yang potensial di indonesia. Selain bagi orang potensi usaha jasa transportasi juga berpeluang besar bagi pengangkutan barang. Salah satu perusahaan jasa pengangkutan barang di indonesia adalah PT. JNE Express adalah sebuah perusahaan dibidang kurir dan operasional ekspres yang berkantor pusat di Jakarta. Dalam menjalankan usahanya sering kali terjadi permasalahan–permasalahan yang disengaja maupun tidak di sengaja. salah satunya terbakarnya armada (truk) pengangkut barang ekspedisi yang mengakibatkan rusaknya barang. Atas kejadian tersebut tentu perlu melihat dan mengkaji bentuk pertanggung jawaban serta perlindungan hukum bagi konsumen.Permasalahan yang akan diangkat pada skripsi ini yang Pertama, Adakah tanggung jawab pelayanan jasa pengiriman barang perusahaan logistik JNE Express saat terjadi kerugian pada konsumen?, Kedua, Apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas kerusakan barang yang diakibatkan oleh kebakaran armada pengangkut perusahaan logisitik JNE Express?. Metode penulisan yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan Tipe penelitian Yuridis Normatif dengan memfokuskan kaidah-kaidah hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan non hukum.Hasil dari penelitian. Pertama, tanggung jawab pelaku usaha jasa pengiriman PT. JNE Express pemenuhan ganti rugi berdasarkan Pasal 19 UUPK, Pasal 87, 88, 97 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Pasal 9 Ayat (1) dan (3) Syarat Standar Pengiriman (SSP) PT. JNE Express dengan pengembalian uang yang nilainya setara. Kedua, bentuk perlindungan hukum secara internal merupakan bentuk kesepakatan dimana para pihak menetukan sendiri klausula isi perjanjian untuk mengakomodir kepentingan atas dasar kesepakatan bersama. JNE dalam hal ini tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan paket barang kepada penerima paket sesuai waktu yang diperjanjikan, maka tindakan Jne yang tidak menyampaikan paket barang tersebut sesuai waktu yang diperjanjikan dalam bukti tanda terima pengiriman barang (nomor resi), dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan ingkar/cidera janji atau yang dikenal dengan istilah wanprestasi. Dengan adanya suatu perjanjian pengangkutan dan terjadinya wanprestasi, dalam hal tidak adanya keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan jne tidak melakukan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Bentuk perlindungan hukum eksternal. yaitu perlindungan hukum yang dibuat oleh Negara yang berwenang untuk melindungi pihak yang lemah. dalam Pasal 4, UUPK telah mencantumkan hak hak sebagai konsumen dan Pasal 7 telah mencantumkan kewajiban pelaku usaha. Selain dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen sebagai pengguna jasa pengiriman barang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1243. Berdasarkan Pasal-pasal dalam peraturan serta undang-undang yang sudah dijabarkan diatas, konsumen sebagai pengguna jasapengiriman barang mempunyai hak-hak yang dilindungi secara hukum oleh undang-undang serta peraturan yang berlaku di Indnesia sehingga bila terjadi hal seperti rusaknya paket barang atau dokumen dalam jasa layanan pengiriman barang konsumen sebagai pengguna jasa pengiriman barang dapat terlindungi secara hukum. Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang mencederai hak tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pasal 60 dan 62 UUPK.Berdasarkan pembahasan pemasalahan yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan dari penulisan skripsi ini Yang Pertama yaitu Tanggung jawab PT. JNE tekait rusaknya paket kiriman akibat kelalaian dalam proses pengirimannya terdapat dalam Syarat Standar Pengiriman Pasal 9 terutama dalam Pasal 9 Ayat (1) dan (3), Undang-undang No. 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 19, dan pasal 87, 88, 97 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.Yang Kedua, Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum baik yang bersifat baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang bersumber dari internal dan eksternal, dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Perlindungan konsumen sebagai pengguna jasa pengiriman barang dapat dilihat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal 4, pasal 7, pasal 45. Dan Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang mencederai hak tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pasal 60 dan 62 UUPKSaran dari penulisan skripsi ini yang Pertama yaitu untuk menjaga kelancaran proses pengiriman barang dan mengurangi hambatan-hambatan yang timbul selama kegiatan pengiriman barang diperlukan adanya sifat kehati-hatian dari pihak pengiriman agar tidak terjadi maslah-masalah yang diluar kemauan para pihak. Dan yang Kedua yaitu Bagi pihak pengirim barang diharapkan agar senantiasa membaca syarat-syarat pengiriman yang telah ditetapkan oleh JNE sehingga benar-benar mengerti tentang ketentuan JNE, serta selalu membungkus dokumen atau barang kiriman dengan sempurna untuk menghindari masalah yang mungkin terjadi. | en_US |