Show simple item record

dc.contributor.authorDARMAWAN, Wahyudi Okta
dc.date.accessioned2023-05-04T07:43:03Z
dc.date.available2023-05-04T07:43:03Z
dc.date.issued2022-10-12
dc.identifier.nim160710101441en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115863
dc.description.abstractPenegakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Ujaran Kebencian yang Berkonten SARA melalui Media Sosial (Putusan Nomor:859/Pid.sus/2019/PN Dps); Wahyudi Okta Darmawan, 160710101441; 2022; 59 Halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Ujaran kebencian adalah suatu ucapan/tulisan yang dibuat di muka umum dengan tujuan menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan. Dalam penegakan hukum pelaku ujaran kebencian yang berkonten SARA sering kali ditemui hukuman yang didaptkan oleh terdakwa dirasa cukup ringan, salah satunya adalah dalam Putusan Nomor 859/Pid.sus/2019/PN Dps dimana terdakwa berinisial HKB yang dengan sengaja menyebvarkan berita bohong yang mengandung ujaran kebencian melalui group whatsapp terdakwa dengan kalimat imperaktif dan juga deklaratif. Bentuk surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum berbentuk alternative yang seharusnya jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan bentuk dakwaan kumulatif dan putuan yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa kesesuaian antara bentuk dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum dengan perbuatan terdakwa dan menganalisa ketepatan sanksi pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian doktrinal menggunakan pendekatan normative, penelitian berbasis pada study kepustakaan yang pada fokusnya adalah analysis bahan hukum primer dan skunder, pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konsep hukum, sumber bahan hukum primer yang bersumber dari sumber hukum tertulis, dan sumber hukum sekunder berasal dari hukum primer. Bahan-bahan hukum yang telah berhasil dikumpulkan dilakukan analisis yakni deskripsi, interpretasi, evaluasi dan sistematisasi. Teknik deskripsi yakni menguraikan (mengabstraksikan) suatu fenomena apa adanya atau posisi dari proposisi-proposisi hukum dan non-hukum yang dijumpai. Teknik interpretasi atau penafsiran menggunakan jenis-jenis penafsiran dalam ilmu hukum terhadap proposisi-proposisi yang dijumpai guna disistematisasikan sesuai dengan pembahasan atas pokok permasalahan penelitian ini. Jaksa penuntut umum dalam perkara ini belum yakin terhadap perbuatan terdakwa HKB apakah perbuatan terdakwa termasuk dalam perbuatan yang memenuhi unsur pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE atau perbuatan terdakwa termasuk dalam perbuatan yang memenuhi unsur pidana dalam Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis sehingga menggunakan bentuk dakwaan alternatif, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan penggunaan bentuk dakwaan kumulatif berdasar pada isi dari pesan yang berkonten SARA yang dikirim oleh terdakwa banyak mengandung kalimat-kalimat kampanye sebagai sebuah bentuk dukungan terhadap salah satu calon presiden dan wakil presiden, hal tersebut juga diakui oleh terdakwa bahwa maksud dan tujuan pesan tersebut dikirim selain untuk berbagi wawasan dan pengetahuan politik juga sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon presiden sehingga perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai kampanye gelap sebagaimana yang terapat dalam Pasal 69 c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Hal tersebut didukung oleh keterangan saksi Ahli Bahasa yang mengatakan bahwa kalimat yang terkandung dalam pesan terdakwa mengandung kalimat yang bersifat deklaratif dan imperaktif. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, sanksi yang diberikan hakim masih kurang efektif. Majelis hakim mengesampingkan fakta bahwa tulisan yang diketik terdakwa HKB dan disebar melalui grub whatsapp dapat mempengaruhi pemikiran seseorang untuk ikut melakukan apa yang terdakwa HKB lakukan atau mempengaruhi pembaca untuk mengikuti apa yang terdakwa HKB tulis tentang pengaruh pidana terhadap pola pikir masyarakat. Dalam menentukan bentuk surat dakwaan Jaksa penuntut umum harus lebih dalam mempertimbangkan tujuan, waktu serta narasi yang diketik atau dikirim dari tindak pidana itu dilakukan serta mengingat dampak yang mungkin timbul akibat perbuatan terdakwa. Majelis hakim dalam mempertimbangkan vonis yang akan diberikan kepada terdakwa harus lebih memperhatikan dampak yang timbul akibat perbuatan terdakwa dimana perbauatan terdakwa memprovokasi masyarakat untuk melakukan Tindakan yang inskuntitusional.en_US
dc.description.sponsorshipI Gede Widhiana Suarda S.H., M.Hum., Ph.D. Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERBUATAN PIDANAen_US
dc.titlePenegakan Hukum Pidana terhadap Perbuatan Ujaran Kebencian yang Berkonten Sara Melalui Media Sosial (Putusan Nomor : 859/pid.sus/2019/PN Dps)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Gede Widhiana Suarda S.H., M.Hum., Ph.Den_US
dc.identifier.pembimbing2Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 4 Mei 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record