Show simple item record

dc.contributor.authorRIDLOHI, Rizqiani Purwaningtiyas
dc.date.accessioned2023-05-02T08:11:38Z
dc.date.available2023-05-02T08:11:38Z
dc.date.issued2023-01-30
dc.identifier.nim170710101304en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115724
dc.description.abstractPandemi virus corona menyebabkan terganggunya sistem perekonomian dunia tanpa terkecuali Indonesia, diikuti dengan meningkatnya masalah kredit yang diakibatkan oleh turunnya kualitas kinerja pihak perbankan serta pihak debitur dalam melaksanakan prestasinya. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan untuk menekan dampak virus corona terhadap sistem perekonomian nasional melalui POJK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease-2019 . Salah satu kebijakan tersebut adalah restrukturisasi kredit bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang kepada bank dengan masih memegang prinsip kehati-hatian supaya tidak mengganggu kinerja perbankan dan tentunya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan masing-masing bank. Hal ini berupa peringanan terhadap masyarakat yang mempunyai kredit. Peringanan berupa penurunan suku bunga, menambah fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal, memperpanjang waktu kredit, penguranfi pokok kredit, menambah fasilitas kredit dan mengurangi tunggakan bunga kredit. Dalam peringanan ini debitrur harus melakukan permohonan terlebih dahulu. Dalam restrukturisasi kredit perbankan ini dalam pengabulan permohonan diutaman untuk UMKM. Dalam pelaksanaannya hanya bank negeri saja bank swasta tidak karena tidak ada penambahan modal dari pemerintah sehingga bank swasta pun terkena dampak. Seiring dengan berjalannya waktu restrukturisasi ini dianggap belum mampu meringankan beban para debitur dalam membayar kewajibannya kepada bank karena pemerintah diharapkan dengan tegas memberikan kepastian kepada pihak Bank mengenai kebijakan tersebut wajib dilaksanakan, dan memberikan persyaratan yang jelas, terperinci dan mempermudah persyaratan kepada debitur jika memang membutuhkan kelonggaran pembayaran cicilan krediten_US
dc.description.sponsorshipMARDI HANDONO, S.H., M.H PRATIWI PUSPITHO ANDINI, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERBANKANen_US
dc.subjectRESTRUKTURISASI KREDITen_US
dc.subjectPANDEMI COVID-19en_US
dc.titleRestrukturisasi Kredit sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Debitur di Masa Pandemi Covid-19en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1MARDI HANDONO, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2PRATIWI PUSPITHO ANDINI, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorFinalisasi tanggal 2 Mei 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 2 Mei 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record