Eksekusi Objek Jaminan Fidusia
Abstract
Pada hukum jaminan diperlukan adanya kepastian hukum dan
perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, salah satu bentuk
hukum jaminan adalah jaminan fidusia, pada awalnya berdasarkan yurisprudensi
dan perluasan jaminan gadai dan sekarang berdasarkan pada Undang-Undang
Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia memiliki ciri
pokok, salah satunya adalah mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Mudah
dalam arti sederhana, cepat dan biaya ringan dan pasti dalam arti jelas atas kaidah
hukum yang mendasarinya. Jaminan fidusia dibuktikan dengan sertifikat jaminan
fidusia yang didalamnya memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Terkait muatan irah-irah tersebut, sertifikat jaminan
fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan,
bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
Apabila debitur cidera janji (wanprestasi), eksekusi terhadap benda yang menjadi
objek jaminan fidusia dapat dilaksanakan untuk pelunasan piutang kreditur. Pada
praktiknya, eksekusi jaminan fidusia seringkali dilakukan oleh jasa tagih atau debt
colllector, hingga mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat pada
umumnya. Dalam kaitan itu, apakah sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan
eksekutorial? Apakah kreditur dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atas
kekuasaan sendiri? Dan apa akibat hukum pelaksanaan eksekusi pada objek
jaminan fidusia tanpa fiat Ketua Pengadilan Negeri?
Tujuan penelitian ini adalah memperoleh pengetahuan dan penjelasan
yang tepat berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia benda
bergerak berwujud. Sehingga dalam penulisannya perlu ditetapkan tujuan
utamanya, yaitu: 1) Mengkaji, menganalisa dan menguraikan mengenai kekuatan
hukum Sertifikat Jaminan Fidusia; 2) Mengkaji, menganalisa dan menguraikan
kreditur, apakah dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atas kekuasaan sendiri;
3) Mengkaji, menganalisa dan mengurai akibat hukum pelaksanaan eksekusi pada
obyek jaminan fidusia tanpa fiat Ketua Pengadilan Negeri. Metode penelitian dalam
penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk
mengetahui tentang hukum positifnya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang
menjadi isu hukum yang akan dipecahkan. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, sedangkan analisis bahan
hukum yang digunakan adalah metode deduktif-kualitatif.
Hasil penelitiannya, pada sertifikat jaminan fidusia berfungsi sebagai akta
otentik dan memberikan kepastian karena memiliki kekuatan eksekutorial yang
sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga
pemegang sertifikat jaminan fidusia sama dengan pada putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang termuat pada pasal 15 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia. Kekuatan eksekutorial pada
sertifikat jaminan fidusia sebagai dasar pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia
apabila debitur cidera janji (wanprestasi) dengan hak kreditur menjual benda yang
menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. Jaminan fidusia
memberikan hak-hak kepada kreditur untuk menerima pelunasan yang diutamakan
dari pada kreditur lainnya sebagaimana yang termuat pada pasal 27 dan 28 UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan benda yang menjadi
objek jaminan fidusia tetap mengikuti dalam tangan siapapun benda tersebut berada
sebagaimana yang termuat pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia yang merupakan suatu kepastian hukum dan hak-hak
kebendaan lainnya. Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia pada kreditur tidak
dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri, terkecuali
pelaksanaan parate eksekusi dan penjualan dibawah tangan, sedangkan pada
pelaksanaan eksekusi berdasarkan grosse sertifikat jaminan fidusia atau titel
eksekutorial (secara fiat eksekusi) melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan
Negeri.
Pengaturan eksekusi jaminan fidusia yang berupa tindakan paksa melalui fiat Ketua
Pengadilan Negeri dan melarang atas kekuasaannya kreditur sendiri, secara prinsip
merupakan perlindungan hukum bagi setiap warga negara (debitur) dari kekuasaan
yang bertindak sewenang-wenang (kreditur), tindakan paksa diberikan tanggung
jawab pada negara untuk menjalankannya dan penerapannya memberikan rasa
keadilan dan dapat mewujudkan adanya ketertiban dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, apabila perlu dengan pihak pengamanan
dari kepolisian. Eksekusi jaminan fidusia yang berupa tindakan paksa tanpa fiat
Ketua Pengadilan Negeri merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan tidak
sah. Akibat hukum pada pihak kreditur atau penerima fidusia untuk mengembalikan
benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pemberi fidusia atau debitur,
terkait hubungan antara kreditur dan debitur kembali seperti semula dengan hak dan
kewajiban masing-masing seperti tercantum dalam perjanjian yang telah
disepakatinya. Sedangkan akibat hukum pada pihak ketiga apabila telah memiliki
secara membeli terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang
eksekusinya tanpa fiat Ketua Pengadilan Negeri untuk mengembalikan benda
tersebut kepada penerima fidusia atau kreditur yang selanjutkan oleh kreditur
diserahkan kepada debitur atau pemberi fidusia setelah kewajibannya dilunasi,
terkait dengan kerugian pihak ketiga merupakan tanggungjawab kreditur sesuai
dengan prinsip penjual menjamin pembeli dalam perjanjian jual-beli.
Berdasarkan hasil penelitian ini, kepada debitur atau pemberi fidusia, pada
sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial dan dapat langsung
dilaksanakan tanpa melalui pengadilan. Kepada kreditur perlu menyadari, tidak
dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia yang berupa tindakan paksa, kecuali
parate eksekusi dan penjualan dibawah tangan. Eksekusi secara paksa dilaksanakan
berdasarkan fiat Ketua Pengdilan Negeri oleh penerima fidusia atau kreditur sesuai
dengan pasal 224 HIR / 258 RBg dan pengamanan oleh pihak Kepolisian sesuai
dengan Peraturan Kapala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2011
tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Kepada pihak Ketua Pengadilan
Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia, eksekusi jaminan fidusia yang
dilaksanakan secara paksa tanpa fiat Ketua Pengadilan Negeri merupakan
perbuatan melawan hukum dan tidak sah.
Collections
- MT-Science of Law [331]