Prosedur Akuntansi Pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) untuk Usaha Kecil dan Mikro pada Pt. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Tanggul Cabang Jember
Abstract
Kemajuan perekonomian Indonesia tidak terlepas dari peran serta perusahaan
dan lembaga keuangan. Lembaga keuangan menurut Undang-Undang Pokok
Perbankan no. 14 Tahun 1967 adalah semua badan melalui kegiatan-kegiatan di
bidang keuangan yang fungsinya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut bagi masyarakat. Perbankan sebagai lembaga keuangan
semakin penting peranannya dalam lalu-lintas perekonomian khususnya dalam
pembayaran dan peredaran uang. Perbankan sebagai perantara pihak-pihak yang
mempunyai kelebihan dana (Surplus o f Fund) dengan pihak-pihak yang kekurangan
dan membutuhkan dana (Lack o f Fund). Perbankan bergerak di bidang perkreditan
dan berbagai jasa yang melayani pembiayaan serta melancarkan mekanisme sektor
pembayaran di semua sektor perekonomian.
Pemberdayaan dan pengembangan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) di
Indonesia membutuhkan dukungan dan kontribusi nyata dari seluruh segmen
masyarakat secara terpadu yang dapat menjadikan UKM memiliki keunggulan
bersaing (competitive advantage), meningkatkan akses kepada sumber daya
produktif, dan pengembangan kewirausahaan (enterpreneurship). Bentuk dukungan
dan kontribusi yang diberikan kepada UMKM sangat bervariasi, didasari oleh
kompetensi dari berbagai segmen, baik itu dari Pemerintah Pusat maupun Daerah,
Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Kadin, Organisasi Profesi, Lembaga
Swadaya Masyarakat, Asosiasi Pengusaha UMKM, Lembaga Keuangan, Perbankan,
dan BUMN/ BUMD.
Pertumbuhan kegiatan ekonomi dengan keberadaan perkreditan mempunyai
hubungan yang sangat erat sehingga kegiatan pemberian kredit dari perbankan
merupakan suatu jaringan usaha dalam suatu sistem perekonomian yang hampir
dilakukan oleh setiap negara baik negara yang sudah berkembang maupun di negara
yang sudah maju. Salah satu lembaga keuangan yang memberikan kredit adalah PT.
Bank Rakyat Indonesia. Produk yang dipasarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia
pada Usaha Kecil dan Mikro (UKM) adalah Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).
Kredit umum pedesaan (Kupedes) dijadikan Objek penulisan laporan praktek
kerja lapangan dengan pertimbangan Kupedes dianggap sarana yang efektif untuk
pemberdayaan UKM, perlu adanya pemahaman Kupedes secara benar, anggapan bahwa proses pengambilan kredit di PT Bank BRI (Persero) sangat rumit, bunga
sangat tinggi dan jaminan yang besar.
Aktivitas Kupedes dilandasi dengan prinsip saling percaya. Untuk itu bank
memberikan kepercayaan kepada nasabah untuk mengelola dana bank tersebut dan
mengembalikan kembali pada bank dengan jangka waktu yang disepakati antara
Kreditur dan Debitur ditambah bunga yang telah disepakati oleh kedua pihak. Secara
umum fungsi bank diibaratkan sebagai waduk. Disatu sisi menampung dana dari
masyarakat dan di sisi lain menyalurkan dana bagi masyarakat dalam bentuk kredit,
penanaman, pembelian surat berharga {Fund Allocation).