dc.description.abstract | Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pada PT. Home Credit
Indonesia; Mimi Khoirul Amalia, 160710101240; 2022: 65 halaman; Program
Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember.
Secara yuridis formal, karena perusahaan pembiayaan tersebut bukan bank,
maka kegiatannya tidak mungkin tunduk kepada peraturan perbankan. Kecuali
undang- undang menentukan sebaliknya yang dalam hal ini tidak kita temukan
perkecualian tersebut. PT. Home Credit Indonesia merupakan salah satu perusahaan
pembiayaan multiguna sebagai penyedia layanan pembiayaan pada masyarakat baik
itu secara online maupun offline yang menyediakan pelayanan multiguna bagi
pelanggan nyadengan kemudahan pembiayaan di toko secara non- tunai langsung
ditempat untuk konsumen yang membeli produk-produk rumah tangga, alat-alat
elektronik, handphone, dan furnitur. Kegiatan pembiayaan dilakukan melalui
sistem pemberian kredit yang pembayarannya oleh konsumen dilakukan secara
angsuran atau berkala.Risiko pembiayaan muncul ketika nasabah tidak mampu
melunasi kepada lembaga pembiayaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Membeli barang dengan cara kredit lewat perusahaan pembiayaan bukanlah tanpa
resiko. Ada sejumlah persyaratan yang harus ditaati oleh nasabah. Risiko
pembiayaan atau yang disebut dengan non performing finance (NPF) akan
berpengaruh terhadap perolehan laba lembaga pembiayaan dan secara langsung
berpengaruh terhadap profitabilitas. Perkembangan lembaga pembiayaan,
khususnya pembiayaan konsumen memang belum ditopang oelh perangkat hukum
yang memadai, sehingga karenanya diperlukan perangkat hukum dalam
bentukundang-undang agar ada jaminan kepastian hukum terkait tuntutan para
pelaku ekonomi dalam melakukan aktivitasnya dibidang ekonomi, termasuk
dibidang kegiatan pembiayaan. Rumusan masalah yang akan dikaji yaitu : (1)
Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Home
Credit Indonesia ? dan (2) Apa akibat hukum dari adanya wanprestasi dalam
perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Home Credit Indonesia ? serta (3)
Bagaimana penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestrasi pada pelaksanaan
perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Home Credit Indonesia. Tujuan
penelitian yang hendak diperoleh, yaitu untuk mengetahui dan memahami
pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Home Credit Indonesia,
akibat hukum dari adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen
pada PT. Home Credit Indonesia, serta penyelesaian sengketa apabila terjadi
wanprestrasi pada pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Home
Credit Indonesia.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang di gunakan
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan
hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan memeriksa, meneliti data yang telah diperoleh baik bahan hukum primer, sekunder dan non
hukum untuk menjamin apakah bahan hukum
Berdasarkan hasil kesimpulan dapat dikemukakan bahwa Pertama,
Pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Home Credit Indonesia
dilakukan secara tertulis setelah dilakukan survey terhadap calon konsumen.
Hubungan hukum adalah hubungan antara dua orang atau lebih yang mana
mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh masing-masing pihak. Ada
beberapa hubungan hukum yang terjadi pada pembiayaan konsumen yaitu,
Hubungan antara PT. Home Credit Indonesia dengan konsumen adalah hubungan
perjanjian kontraktual. Hubungan antara PT. Home Credit Indonesia dengan
Supplier adalah hubungan kerjasama yang tidak ada hubungan khusus. Hubungan
antara Supplier dengan Konsumen adalah hubungan jual beli. Kedua, Akibathukum
dari adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Home
Credit Indonesia, bahwa PT. Home Credit Indonesia akan memberikan denda untuk
keterlambatan atau penunggakan pembayaran angsuran adalah berupa pengenaan
denda sebesar Rp. 50.000, Rp. 125.000, dan Rp.275.000,-. Penyelesaian sengketa
apabila terjadi wanprestrasi pada pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen
pada PT. Home Credit Indonesia pada dasarnya terlebih dahulu upaya penyelesaian
secara internal yaitu melalui penagihan kepada konsumen, bila tidak berhasil
dilakukan negosiasi atau mediasi, Namun bila upayapenyelesaian secara non litigasi
gagal, maka dapat dilakukan upaya penyelesaian secara litigasi yaitu melalui jalur
gugatan perdata ke Pengadilan.
Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukakan dapat diberikan saran
bahwa : Konsumen atau customer harus menyadari apa yang sebagai kewajibannya
melakukan pembayaran denagan tepat waktu serta tdak melakukan tindakantindakan yang dilarang oleh pihak perusahaan pembiayaan sehingga dalam
melaksanakan perjanjian pembiayaan konsumen dapat berjalan dengan semestinya
serta tidak merugkan pihak perusahaan pembiayaa, karena dalam prakteknya pihak
perusahaan pembiayaan sering dirugikan oleh pihak konsumen. Kepada pihak
lembaga pembiayaan, hendaknya menangani masalah kredit macet perlu ada upaya
penyelesaian secara damai dengan melaksanakan penyelamatan kredit, antara lain
melalui
penjadwalan kembali (reschedulling),
persyaratan kembali
(reconditioning), dan penataan kembali (restructuring) atau melalui upaya alternatif
penyelesaian sengketa seperti negosiasi, konsiliasi, mediasi atau arbitrase.Namun
demikian bila penyelesaian berupa penyelamatan pembiayaan belum berhasil,
upaya yang terakhir yang ditempuh adalah penyelesaian pembiayaan melalui jalur hukum. | en_US |