Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRI, Agnes Mahesa
dc.date.accessioned2023-04-14T07:27:45Z
dc.date.available2023-04-14T07:27:45Z
dc.date.issued2010-10-29
dc.identifier.nim050710101084en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115428
dc.description.abstractDalam prakteknya masih banyak ditemukan masyarakat yang melaksanakan perkawinan tanpa adanya pencatatan perkawinannya, sehingga perkawinan tersebut tidak memiliki fondasi yang kuat yaitu berupa kepastian hukum. Apabila suatu saat dalam perkawinan itu teijadi suatu sengketa, misalnya: perceraiaan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas penulis menemukan fakta dalam putusan perkara Nomor 0038/Pdt.G/2009/PA.Jr. dimana duduk perkaranya pihak penggugat yang ingin melakukan perceraian menemukan kendala proses perceraiannnya. Yaitu pihak penggugat belum memperoleh kutipan akta nikah sebagaimana mestinya. Setelah penggugat mengurus pada KUA Tanggul Kabupaten Jember ternyata pernikahan penggugat dan tergugat tidak tercatat di KUA tersebut. Atas fakta tersebut penulis akan membahas dan menganalisa putusan Nomor: 0038.Pdt.G/2009/PA.Jr. dalam skripsi yang beijudul Komulasi Pemeriksaan Perkara Itsbat Nikah dan Cerai Gugat Di Bidang Perkawinan. Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah apakah komulasi dalam pemeriksaan itsbat nikah dan cerai gugat sesuai dengan hukum acara yang berlaku, apakah surat keterangan Kantor Urusan Agama tentang tidak dicatatkannya suatu perkawinan mempunyai kekuatan sebagai alat bukti, dan apa Ratio Decidendi Hakim dalam memutus perkara Nomor: 0038/Pdt.G/2009/PA.Jr Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa dari permasalahan yang terbagi dalam tujuan umum dan tujuan khusus. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research). Pendekatan masalah berupa pendekatan Undang-undang {statute approach,), konseptual {conseptual approach) dan studi kasus (case study). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum dengan metode deduktif. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang telah dilakukan, maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut, Pertama: Penggugat dapat mengajukan gugatan komulasi yaitu permohonan itsbat nikah dan gugatan cerai karena pengajuan itsbat nikah tersebut diajukan dalam rangka penyelesaian perceraian, karena itu dapat diperiksa dan diputus secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf (a) Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam dengan tujuan tidak lain adalah agar perkara itu diperiksa oleh Hakim yang sama guna menghindarkan kemungkinan adanya putusan yang saling bertentangan satu sama lain. Di dalam bunyi pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjelaskan bahwa “Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap”. Dalam prakteknya ketentuan pasal tersebut sering di kontruksikan bahwa dalam pengusaan anak, nafkah anak, nafkah istri, harta bersama suami istri, pemeriksaannya dapat digabung dengan perkara perceraian karena ada unsur koneksitas atau keterkaitan baik itu secara obyektif maupun subyektif. Sehingga ada suatu persamaan antara perkara permohonan itsbat nikah dengan cerai gugat. Kedua: Surat Keterangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember tentang belum dicatatkannya perkawinan mempunyai kekuatan alat bukti yang dapat dipakai sebagai alat bukti tertulis. Untuk melakukan proses pemeriksaan perceraian, surat keterangan tersebut belum memiliki kekuatan alat bukti yang sempurna. Karena untuk melakukan proses pemeriksaan perceraian di lingkungan Pengadilan Agama perkawinan itu harus sah. Ketiga: Majelis Hakim menyatakan permohonan itsbat nikah dan gugatan cerai gugat yang di ajukan oleh Penggugat telah sesuai dengan maksud yang terkandung dalam pasal 7 ayat (3) huruf a Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa, “Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian”. Saran Penulis adalah dalam memeriksa dan memutus perkara itsbat nikah dan perceraian yang dikomulasikan, seharusnya Majelis Hakim dalam putusannya mencantumkan dasar hukum komulasi tersebut.en_US
dc.description.sponsorshipHj. Liliek Istiqomah SH., MH. selaku Dosen Pembimbing Nanang Suparto SH. selaku Dosen Pembantu Pembimbingen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERKARA ITSBAT NIKAHen_US
dc.subjectCERAI GUGATen_US
dc.titleKomulasi Pemeriksaan Perkara Itsbat Nikah dan Cerai Gugat di Bidang Perkawinan”(Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor: 0038/Pdt.G/2009/Pa Jr)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Hi. LILIEK 1STIOOMAH. S H. M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2NANANG SUPARTO. SH.en_US
dc.identifier.validatortaufiken_US
dc.identifier.finalizationtaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record