Show simple item record

dc.contributor.authorISMAH, Jihan Dalilah
dc.date.accessioned2023-04-14T06:56:39Z
dc.date.available2023-04-14T06:56:39Z
dc.date.issued2021-04-22
dc.identifier.nim170710101319en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115408
dc.description.abstractPasal 12 huruf (a) Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Selanjutnya disebut UU Jabatan Notaris) memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat terhadap Notaris yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang kepailitan terhadap Notaris dalam Undang-Undang manapun sehingga menimbulkan berbagai penafsiran. Permasalahan juga muncul pada pengakhiran kepailitan dimana tidak diatur mengenai upaya pengangkatan kembali Notaris yang telah diputus pailit oleh pengadilan sehingga terdapat kekosongan hukum yang menimbulkan ketidakadilan terhadap Jabatan Notaris.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPENGADILAN NIAGAen_US
dc.titlePengangkatan Kembali Notaris yang Telah di Putus Pailit oleh Pengadilan Niagaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.pembimbing1I Wayan Yasaen_US
dc.identifier.pembimbing2Ermanto Fahamsyahen_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record