dc.description.abstract | Pada dasarnya kebutuhan manusia akan alat transportasi khususnya mobil
pribadi sangatlah besar. Ironisnya, banyak masyarakat Indonesia yang tidak
memiliki mobil pribadi. Oleh sebab itu, sekarang ini banyak bermunculan jasa
pelayanan penyewaan mobil disebut Rent Car. Usaha ini menyediakan jasa
penyewaan mobil dengan berbagai merek seperti, Toyota Avanza, Daihatsu
Xenia, Kijang Innova, Panther, Elf, L300 dan lain sebagainya. Tujuan dari Rent
Car adalah untuk menyewakan mobil kepada orang yang membutuhkan fasilitas
mobil sewaan dengan harga yang terjangkau. Salah satu pihak yang bergerak di
bidang pelayanan penyewaan mobil adalah CV. Sriwijaya Maju Bersama yang
berada di Jl. Urip Sumohaijo 11/106 C Ponorogo.
Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai
perjanjian sewa menyewa antara CV. Sriwijaya Maju Bersama dengan pengguna
jasa Rent Car apakah sudah sesuai dengan Pasal 1548 BW, lalu mengenai
tanggung jawab pengguna jasa Rent Car terhadap hilangnya obyek dalam
perjanjian sewa menyewa dan juga mengenai upaya yang dapat dilakukan oleh
CV. Sriwijaya Maju Bersama apabila pengguna jasa Rent Car tidak mau
bertanggung jawab terhadap hilangnya obyek.
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini, dan juga untuk
menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran agar nantinya dapat
menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif (legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji
berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, peraturan peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan
pendekatan normatif {statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach), dengan penggunaan bahan hukum yang dipergunakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan
hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
perjanjian sewa menyewa, ditunjang dengan bahan hukum sekunder dan bahan
non hukum seperti wawancara yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer
dan dianalisis secara ilmiah.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa perjanjian sewa menyewa
Rent Car pada CV Sriwijaya Maju Bersama merupakan perjanjian sewa menyewa
yang sah karena sudah memenuhi unsur esensialia, natural ia, dan aksidentalia.
Selain itu perjanjian sewa menyewa ini juga sudah sesuai dengan Pasal 1548 BW
yaitu adanya persetujuan dari kedua pihak dan juga adanya hubungan timbal balik
dari kedua pihak untuk saling memberikan kenikmatan. Sedangkan jika penyewa
menghilangkan obyek sewa yaitu mobil, maka penyewa bertanggung j awab untuk
mengganti mobil yang hilang tersebut dengan jenis mobil dan tahun pembuatan
yang sama. Jika dalam hal ini penyewa tidak mau bertanggung jawab maka upaya
yang dapat dilakukan oleh Sriwijaya Rent Car adalah menyelesaikan
permasalahan tersebut melalui jalur diluar pengadilan yaitu negosiasi, apabila
upaya tersebut gagal, maka Sriwijaya Rent Car akan menyelesaikannya di
Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo.
Saran dalam skripsi ini adalah dalam perjanjian sewa menyewa Rent Car,
bagi pihak yang menyewakan sebaiknya lebih memperhatikan lagi mengenai
syarat atau ketentuan yang ada dalam perjanjian sewa menyewa tersebut, karena
jika diperhatikan secara seksama kurang ada keseimbangan pemenuhan kebutuhan
antara hak dan kewajiban bagi pihak penyewa. Bagi pihak penyewa harus lebih
berhati-hati dalam menggunakan mobil sewaan agar tidak terjadi hal yang tidak
diinginkan seperti hilangnya obyek dalam perjanjian sewa menyewa ini. Pihak
penyewa juga harus menaati pilihan hukum yang telah disepakati oleh kedua
pihak. Pilihan hukum tersebut adalah sesuai dengan apa yang diperjanjikan di
awal sebelum peijanjian disepakati. Bagi pembuat undang-undang harus bisa
menegakkan aturan yang telah dibuat dan diatur secara tegas. Jika ada
pelanggaran harus ada sangsi yang tegas bagi semua pihak. | en_US |
dc.description.sponsorship | I Wayan Yasa, S.H., M H., Pembimbing Utama
Nanang Suparto, S.H., Pembantu Pembimbing | en_US |