dc.description.abstract | Tindak pidana penipuan atau penggelapan merupakan dakwaan alternatif yang dibuat oleh penuntut umum dalam
Putusan Nomor 306/Pid.B/2017/PN.Smd. Dalam pertimbangannya hakim membuktikan unsur-unsur tindak pidana
penipuan; namun demikian dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana
penggelapan. Sanksi pidana penjara 10 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa menyimpangi special straf maxima.
Rumusan masalah dalam tulisan ini, apakah amar Putusan Nomor 306/Pid.B/2017/PN.Smd yang melanggar “asas”
special straf maxima telah memenuhi asas kepastian hukum yang adil? Metode yuridis normatif digunakan dalam
penulisan ini. Sumber data diperoleh dari data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, dan bahan hukum
sekunder. Putusan Nomor 306/Pid.B/2017/PN.Smd seharusnya batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya syarat
formalitas putusan sebagaimana ditentukan Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Di samping itu, penjatuhan sanksi pidana
penjara selama 10 tahun melanggar ketentuan special straf maxima, dan melanggar kepastian hukum yang adil.
Namun, berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur, apapun putusan hakim harus dianggap benar sampai ada
putusan hakim yang lebih tinggi yang menyatakan sebaliknya. | en_US |