Show simple item record

dc.contributor.authorMANURU, Yos Vandy Beta
dc.date.accessioned2023-04-13T06:49:58Z
dc.date.available2023-04-13T06:49:58Z
dc.date.issued2016-04-05
dc.identifier.nim080710191080en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115314
dc.description.abstractKetentuan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah diatur tentang sanksi pidana yang akan diberikan kepada yang melanggarnya. Salah satu contoh kasus tindak pidana Narkotika yang akan penulis bahas dan sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1295/K/Pid.Sus/2013. Terdakwa Syahril adalah merupakan tindak pidana tersendiri yaitu mengetahui akan adanya tindak pidana (vide pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) bukan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukanlah dikategorikan sebagai “turut serta melakukan tindak pidana narkotika”, oleh sebab itu hakim Judex Facti telah tidak sempurna dalam mempertimbangkan dan mengambil kesimpulan hukum terhadap perbuatan terdakwa, maka pertimbangan yang demikian harus dikesampingkan dan menyatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas/kabur (obscuurlibel) serta menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum. Selain permasalahan tersebut, penulis akan mengkaji mengenai penjatuhan putusan bebas dikaitkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Apakah perbuatan turut serta melakukan tindak pidana Narkotika sudah sesuai dengan ajaran turut serta ? dan (2) Apakah penjatuhan putusan bebas sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan ? Jenis penelitian dalam hal ini yuridis normatif (legal research) Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Pertama, Putusan hakim Mahkamah Agung Nomor 1295/K/PID.SUS/2013 yang menyatakan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana Narkotika tidak sesuai dengan ajaran perbuatan turut serta dalam hukum pidana. Dalam hal ini terdakwa sudah tahu atau mengetahui bahwa Exel adalah penjual narkotika jenis shabu, sehingga saat Barry menghubunginya walaupun tidak terlibat dalam transaksi narkotika secara langsung, namun dengan kapasitas terdakwa yang menghubungkan antara Exel dan Barry dalam transaksi narkotika tersebut layak untuk dikategorikan sebagai bentuk perbuatan turut serta. Kedua, bahwa Penjatuhan putusan bebas terhadap terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam hal ini terdakwa dalam kapasitas sebagai seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana dan layak mendapatkan sanksi pidana. Terdakwa sudah tahu atau mengetahui bahwa Exel adalah penjual narkotika jenis shabu, sehingga saat Barry menghubunginya walaupun tidak terlibat dalam transaksi narkotika secara langsung, namun dengan kapasitas terdakwa yang menghubungkan antara Exel dan Barry dalam transaksi narkotika tersebut layak untuk dikategorikan sebagai bentuk perbuatan turut serta. Dengan demikian unsur secara bersama-sama sebagai kualifikasi dari pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa. Berdasarkan uraian yang telah dilakukan terhadap permasalahan maka saran yang dapat penulis berikan adalah sebagai berikut : Masalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika khususnya di Indonesia ternyata telah masuk dalam tahap mengkhawatirkan yang harus mendapat penanganan yang serius, karena hal ini bisa menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Oleh karena itu kewaspadaan akan peredaran narkotika harus lebih ditingkatkan, sehingga penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat di lakukan seefektif dan seefisien mungkin. Khusus pada tahap aplikasi hukum terutama pengadilan, hakim dalam memeriksa memutus tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus tegas menerapkan hukum yang berlaku, sehingga dengan keputusannya dapat berakibat, maupun preventif, artinya dengan putusan hakim yang tegas dalam menerapkan sanksi pidana dapat memberikan efek jera dan gambaran bagi calon pelaku lainnyaen_US
dc.description.sponsorshipH. Multazaam Muntahaa, S.H, M.Hum, selaku dosen pembimbing utama Sapti Prihatmini, S.H, M.H., selaku dosen pembimbing anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPUTUSAN BEBASen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA NARKOTIKAen_US
dc.subjectTERDAKWAen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pembebasan Terdakwa dalam Perbuatan Turut Serta melakukan Tindak Pidana Narkotika (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1295/K/PID. SUS/2013)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1H. MULTAZAAM MUNTAHAA, S.H, M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2SAPTI PRIHATMINI, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record