Show simple item record

dc.contributor.authorWANDOYO, Husin
dc.date.accessioned2023-04-13T03:22:51Z
dc.date.available2023-04-13T03:22:51Z
dc.date.issued2017-12-11
dc.identifier.nim100710101193en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115240
dc.description.abstractPembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantangan berikut tuntutan penanganan berbagai persoalan yang belum terpecahkan. Salah satunya adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat dengan ditetapkanya Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Adanya persoalan yang timbul dengan tidak membayar iuran adalah suatu hal yang dapat merugikan dapat mengancam keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional maka perlunya ada tindakan-tindakan pemerintah yang dapat mengakibatkan efek jera khususnya bagi pemberi kerja yang melalaikan kewajiban membayarakan iuran pekerja. Namun hingga sampai saat ini belum ada tindakan pasti dari pemerintah melakukan perbuatan hukum atau memberikan sanksi kepada pemberi kerja khususnya yang tidak membayar iuran, peraturan peraturan tentang sanksi yang diterapkan oleh pemerintah belum jelas tentang akibat hukum tidak membayar iuran BPJS maka hal ini perlu dikaji lebih lanjut. Rumusan permasalahan yang sangat urgen untuk Akibat hukum bagi pemberi kerja yang tidak melakukan pembayaran iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yakni : Apakah pengelolaan BPJS sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan di indonesia? kedua bagaimanakah tanggung jawab pemberi kerja terhadap kesehatan pekerjanya? Dan Apakah akibat hukum bagi tenaga kerja jika pemberi kerja tidak membayar iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan? Tujuan mengkaji dan menganalisis permasalahn tersebut meliputi tujuan umum yakni, melengkapi tugas akhir dan persyaratan akademik guna mencapai gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Universitas Jember, serta tujuan khusus untuk Untuk mengetahui dan memahami pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan peraturan Perundang-undangan, Untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab pemberi kerja terhadap kesehatan pekerjanya dan Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum bagi pemberi kerja yang tidak melakukan pembayaran iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah kaidah maupun norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif, guna memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya merupakan esensial dari penelitian hukum, karena untuk hal itulah dilakukan penelitian tersebut. Dalam melakukan penelitian terhadap sesuatu hal tentunya memerlukan pengetahuan dasar dari apa yang diteliti tersebut. Diantaranya pengertian tentang pengertian pemberi kerja yakni orang perorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, Pengertian Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain, pengertian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, dan pengertia iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja,dan/atau pemerintah. Pemberi kerja dan pekerja melakukan hubungan kerja dengan membuat perjanjian kerja dalam hubungan kerja karena adanya perjanjian kerja antara Pekerja dengan Pemberi Kerja, maka akan timbul suatu hak dan kewajiban bagi mereka diantaranya kewajiban pemberi kerja untuk melindungi kesehatan pekerjanya, Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Dibuatnya bpjs kesehatan tujuanya untuk melindungi kesehatan masyarakat termasuk pekerja dan pemberi kerja, dengan mendaftarkan dirinya (pemberi kerja) dan pekerja sebagai peserta maka pemberi kerja diwajibkan untuk memungut dan menyetor iuran kepada BPJS kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah yang diterima oleh pekerja dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan presiden nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan yang menentukan besaran pembayaran iuran sebesar 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2%dibayar oleh pekerja. Apabila iuran tidak dibayarkan oleh pemberi kerja maka pemberi kerja akan mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau sansksi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun sesuai dengan ketentuan pasal 55 undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial. Kesimpulan dari pembahasan skripsi yakni, pemberi kerja diwajibkan untuk menjaga kesahatan pekerjanya secara sistematis, dengan cara mendaftarkan dirinya (pemberi kerja) dan pekerjanya sebagai peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan, selain dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta maka pemberi kerja diwajibkan membayar sebesar 5% dari gaji pekerjanya dengan sistem yang di atur undang undang dan diwajibkan menyetor iuran kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan. Dan jika pemberi kerja tidak membayar iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, jika pemberi kerja tidak membayarkan iuran jaminan kesehatan akan berdapak pemberhentian sementara pelayanan jaminan kesehatan Saran penulis, Hendaknya dalam usahanya mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan pendekatan-pendekatan yang intensif kepada masyarakat melakukan pengawasan kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan peekerjanya sebagai peserta BPJS melakukan penindakan tegas untuk pemberi kerja yang tidak melakukan pembayaran seperti halnya yang diatur dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tenatang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.en_US
dc.description.sponsorshipPembimbing Utama MARDI HANDONO, S.H., M.H Pembimbing Anggota . EDI WAHJUNI, S.H. M.HUM.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectAKIBAT HUKUMen_US
dc.subjectPEMBERI KERJAen_US
dc.subjectPENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATANen_US
dc.titleAkibat Hukum Bagi Pemberi Kerja yang Tidak Melakukan Pembayaran Iuran Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatanen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1MARDI HANDONO, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2EDI WAHJUNI, S.H., M.HUM.en_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record