dc.description.abstract | Pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantangan berikut
tuntutan penanganan berbagai persoalan yang belum terpecahkan. Salah satunya
adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat dengan ditetapkanya
Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial. Adanya persoalan yang timbul dengan tidak membayar iuran adalah suatu
hal yang dapat merugikan dapat mengancam keberlanjutan program Jaminan
Kesehatan Nasional maka perlunya ada tindakan-tindakan pemerintah yang dapat
mengakibatkan efek jera khususnya bagi pemberi kerja yang melalaikan
kewajiban membayarakan iuran pekerja. Namun hingga sampai saat ini belum ada
tindakan pasti dari pemerintah melakukan perbuatan hukum atau memberikan
sanksi kepada pemberi kerja khususnya yang tidak membayar iuran, peraturan
peraturan tentang sanksi yang diterapkan oleh pemerintah belum jelas tentang
akibat hukum tidak membayar iuran BPJS maka hal ini perlu dikaji lebih lanjut.
Rumusan permasalahan yang sangat urgen untuk Akibat hukum bagi
pemberi kerja yang tidak melakukan pembayaran iuran kepada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yakni : Apakah pengelolaan
BPJS sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan di indonesia? kedua
bagaimanakah tanggung jawab pemberi kerja terhadap kesehatan pekerjanya?
Dan Apakah akibat hukum bagi tenaga kerja jika pemberi kerja tidak membayar
iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?
Tujuan mengkaji dan menganalisis permasalahn tersebut meliputi tujuan
umum yakni, melengkapi tugas akhir dan persyaratan akademik guna mencapai
gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Universitas Jember,
serta tujuan khusus untuk Untuk mengetahui dan memahami pengelolaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan peraturan Perundang-undangan,
Untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab pemberi kerja terhadap
kesehatan pekerjanya dan Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum bagi
pemberi kerja yang tidak melakukan pembayaran iuran kepada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis
normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah kaidah maupun norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan
pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum dengan analisis bahan
hukum menggunakan analisis deduktif, guna memberikan preskripsi mengenai
apa yang seharusnya merupakan esensial dari penelitian hukum, karena untuk hal
itulah dilakukan penelitian tersebut.
Dalam melakukan penelitian terhadap sesuatu hal tentunya memerlukan
pengetahuan dasar dari apa yang diteliti tersebut. Diantaranya pengertian tentang
pengertian pemberi kerja yakni orang perorangan, pengusaha, badan hukum atau
badan-badan lainya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah
atau imbalan dalam bentuk lain, Pengertian Pekerja adalah setiap orang yang
bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain, pengertian
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, dan pengertia iuran
adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi
kerja,dan/atau pemerintah.
Pemberi kerja dan pekerja melakukan hubungan kerja dengan membuat
perjanjian kerja dalam hubungan kerja karena adanya perjanjian kerja antara
Pekerja dengan Pemberi Kerja, maka akan timbul suatu hak dan kewajiban bagi
mereka diantaranya kewajiban pemberi kerja untuk melindungi kesehatan
pekerjanya, Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin
hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan
tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan
kemajuan dunia usaha. Dibuatnya bpjs kesehatan tujuanya untuk melindungi
kesehatan masyarakat termasuk pekerja dan pemberi kerja, dengan mendaftarkan
dirinya (pemberi kerja) dan pekerja sebagai peserta maka pemberi kerja
diwajibkan untuk memungut dan menyetor iuran kepada BPJS kesehatan sebesar
5% dari gaji atau upah yang diterima oleh pekerja dengan ketentuan yang diatur
dalam peraturan presiden nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan yang
menentukan besaran pembayaran iuran sebesar 3% dibayar oleh pemberi kerja
dan 2%dibayar oleh pekerja. Apabila iuran tidak dibayarkan oleh pemberi kerja
maka pemberi kerja akan mendapatkan sanksi berupa denda sebesar
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau sansksi pidana penjara selama 8
(delapan) tahun sesuai dengan ketentuan pasal 55 undang undang nomor 24 tahun
2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi yakni, pemberi kerja diwajibkan untuk
menjaga kesahatan pekerjanya secara sistematis, dengan cara mendaftarkan
dirinya (pemberi kerja) dan pekerjanya sebagai peserta badan penyelenggara
jaminan sosial (BPJS) Kesehatan, selain dengan mendaftarkan pekerja sebagai
peserta maka pemberi kerja diwajibkan membayar sebesar 5% dari gaji
pekerjanya dengan sistem yang di atur undang undang dan diwajibkan menyetor
iuran kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan. Dan jika pemberi
kerja tidak membayar iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan, jika pemberi kerja tidak membayarkan iuran jaminan kesehatan akan
berdapak pemberhentian sementara pelayanan jaminan kesehatan
Saran penulis, Hendaknya dalam usahanya mensejahterakan seluruh rakyat
Indonesia Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan
pendekatan-pendekatan yang intensif kepada masyarakat melakukan pengawasan
kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan peekerjanya sebagai peserta BPJS
melakukan penindakan tegas untuk pemberi kerja yang tidak melakukan
pembayaran seperti halnya yang diatur dalam undang-undang Nomor 24 Tahun
2011 Tenatang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. | en_US |