dc.contributor.author | SANTOSO, Renaldi Firdaus | |
dc.date.accessioned | 2023-04-13T03:18:12Z | |
dc.date.available | 2023-04-13T03:18:12Z | |
dc.date.issued | 2019-11-27 | |
dc.identifier.nim | 120710101008 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115236 | |
dc.description.abstract | Tantangan pembangunan nasional kedepan akan banyak diwarnai oleh
pentingnya kualitas sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi. Sumber daya manusia berkualitas sangat menentukan hari depan bangsa.
Dengan demikian, sumber daya manusia dianggap sebagai faktor penentu dan
merupakan aset yang paling berharga dalam upaya pembangunan.Dalam pasal 27
ayat 2 Undang - undang dasar republik indonesia tahun 1945 yang berbunyi “Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” sudah sangat jelas memuat hak dasar dalam memperoleh pekerjaan
yang layak, oleh karena itu berbagai upaya pengembangan sumber daya manusia
perlu ditingkatkan agar tersedia jumlah (kuantitas) dan kualitas tenaga kerja yang
bermutu.Indonesia harus siap menghadapi serbuan liberalisasi, khususnya
menyangkut kemampuan untuk mempersiapkan kualitas sumber daya manusia
sebagai tenaga kerja agar mampu bersaing merebut pasar kerja lokal dan
interasional.
Aspek kualitas sumber daya manusia harus menjadi titik sentral. Selain itu,
pengaturan dari sektor perundang-undangan juga harus lebih dimaksimalkan demi
terciptanya perlindungan dan pengawasan yang lebih baik bagi tenaga kerja asing,
pengawasan dalam fungsi keimigrasian adalah keseluruhan proses kegiatan untuk
mengontrol atau mengawasi apakah proses pelaksanaan tugas telah sesuai dengan
aturan yang telah ditentukan. Pada awalnya pelaksanaan pengawasan hanya
dilakukan terhadap orang asing saja, akan tetapi mengingat perkembangan
dan dinamika masyarakat yang semakin kompleks, hal tersebut dilakukan secara
menyeluruh, termasuk juga terhadap warga Negara Indonesia, khususnya dalam
hal penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen perjalanan.
Pengawasan orang asing dilakukan mulai saat memasuki, berada dan
sampai meninggalkan Indonesia, Peranan petugas imigrasi dalam hal orang asing ke Indonesia, apabila mereka bertindak masa bodoh, maka orang asing
tersebut akan leluasa berkeliaran di Indonesia,
Meskipun pengawasan terhadap orang asing yang berkunjung ke Indonesia
sudah diatur dan mekanismenya sudah sedemikian rupa, namun dalam
pelaksanaanya masih saja terdapat orang asing yang melakukan pelanggaran atau
penyalahgunaan. Hal ini terjadi karena pengawasan yang kurang efektif dari
petugas imigrasi yang terbatas serta cakupan area yang luas. Karena itu sangat
penting berkoordinasi dengan instansi lain. Disinilah peran Tim pengawasan orang
asing menjadi penting dalam rangka mengantisipasi era globalisasi dan informasi
yang semakin meningkat selaras dengan peningkatan arus lalu lintas orang asing,
maka pelaksanaan pengawasan orang asing perlu diberikan prioritas utama.
Pengawasan orang asing dimulai dari pemantauan terhadap keberadaan dan
kegiatannya serta operasi-operasi, baik operasi khusus maupun rutin. Keberhasilan
pengawasan orang asing sangat tergantung kepada berhasil tidaknya pelaksanaan
pemantauan dilapangan. | en_US |
dc.description.sponsorship | Iwan Rachmad Soetijono, S.H.,M.H., sebagai Dosen Pembimbing Utama
Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H sebagai Dosen Pembimbing Anggota | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | TIM PENGAWASAN ORANG ASING (TIM PORA) | en_US |
dc.subject | TENAGA KERJA ASING | en_US |
dc.title | Kewenangan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terhadap Tenaga Kerja Asing di Indonesia | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Iwan Rachmad Soetijono S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.validator | taufik | en_US |
dc.identifier.finalization | taufik | en_US |