Show simple item record

dc.contributor.authorHAMIDA, Nilna Aliyan
dc.date.accessioned2023-04-13T03:13:46Z
dc.date.available2023-04-13T03:13:46Z
dc.date.issued2020-03-03
dc.identifier.nim160710101438en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115232
dc.description.abstractIndonesia mengatur ketentuan hukum islam melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Hukum Islam (KHI). KHI lahir sebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan hukum berdasarkan syariat islam. KHI memberikan pedoman fiqih islam yang disesuaikan dengan nilai-nilai Indonesia. Artinya ketentuan KHI telah berakulturasi dengan budaya Indonesia sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Salah satunya adalah Pasal 209 Ayat (2) tentang wasiat wajibah yang diberikan kepada anak angkat. Ketentuan ini dipandang berbeda dan bertentangan dengan syara’ sebab anak angkat dinilai tidak diperbolehkan menerima harta pewaris karena tidak memiliki hubungan nasab. Selain itu, Indonesia membuat konstruksi hukum dengan memberikan bagain harta peninggalan kepada ahli waris non-Muslim. Hal ini berlandasan pada Pasal 209 Ayat (2) yang diinterpretasikan hakim untuk menemukan hukum karena KHI belum mengatur solusi dari persoalan masyarakat. Disisi lain, putusan hakim tersebut tidak hanya mengandung pro kontra karena memberikan wasiat wajibah kepada non-Muslim yang seharusnya bukan lagi ahli waris. Pro kontra tersebut juga terjadi saat hakim memberikan putusan wasiat wajibah yang berbeda-beda pada tiap tingkatan Pengadilan. Perbedaan putusan tersebut tentunya secara tidak langsung dapat merugikan masyarakat karena tidak adanya suatu kepastian hukum. Terkait demikian, penulis tertarik mengangkat permasalahan ini untuk dianalisa secara komperehensif dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul : Pengaturan Wasiat Wajibah Dalam Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah pemberian wasiat wajibah berdasarkan Pasal 209 Ayat (2) Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan bagaimana rekonstruksi kedepan pengaturan wasiat wajibah di Indonesia. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, bahan non hukum dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah akhir. Tinjauan Pustaka dalam skripsi ini dibagi menjadi dua sub bagian. Pertama, membahas pengertian hukum waris islam, dasar hukum waris islam, rukun dan syarat waris islam, sebab pewarisan dalam islam, dan penghalang pewarisan. Kedua, mengenai wasiat yang dibagi menjadi pengertian wasiat dan jenis-jenis wasiat. Penulis mengutip pengertian dan ketentuan mengenai waris islam dan wasiat dari beberapa sumber bacaan dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan negara lain sebagai bahan perpandingan. Selain itu, penulis juga menggunakan ketentuan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits serta beberapa buku kitab fiqih yang sudah diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia yang sesuai dengan topik bahasan. Pembahasan pada skripsi ini yaitu, Pertama, menganalisis kesesuaian Pasal 209 Ayat (2) dengan prinsip kepastian hukum. Analisis ini dilakukan dengan mengkaji beberapa putusan MA RI tentang pemberian wasiat wajibah xiv diluar ketentuan yang terdapat dalam KHI. Namun, tidak komprehensifnya pasal tersebut membuat beberapa putusan hakim berbeda dalam menentukan pemberian wasiat wajibah. Padahal hakim menginterpretasikan Pasal 209 Ayat karena pasal tersebut menjadi satu-satunya pasal yang mengatur tentang wasiat wajibah di Indonesia. Terkait demikian, penulis mengkaji kesesuain Pasal 209 Ayat (2) dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Lon L. Fuller untuk mewujudkan hukum yang jelas, terarah dan mudah dipahami oleh hakim sebagai ujung tombak penegakan hukum serta masyarakat. Kedua, merekonstruksi pasal tentang pemberian wasiat wajibah di Indonesia agar sesuai dengan konsep keadilan dan kepastian hukum. Ketentuan wasiat wajibah di Indonesia yang berbeda dengan negara lain sejatinya diperbolehkan dan tidak keluar dari nash Al-Quran. Indonesia mengatur ketentuan tersebut sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakatnya tetapi permasalahnnya adalah hukum tersebut belum komprehensif dan jelas sehingga perlu direkonstruksi. Pasal tersebut harus menjamin kepastian hukum bagi semua pihak terutama dengan adanya Yurisprudensi MA yang memberikan penemuan hukum dalam menentukan penerima wasiat wajibah selain anak angkat dan orangtua angkat. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa, Pasal 209 KHI ayat (2) tentang wasiat wajibah untuk anak angkat belum memenuhi prinsip kepastian hukum. Pada perkembangannya, pasal ini digunakan hakim untuk menyelesaikan perkara dengan menginterpretasikannya untuk menemukan hukum. Kejelasan pasal sangat berpengaruh pada hasil putusan hakim sebagai landasan hukum tetapi karena pasal tersebut tidak mengatur secara jelas dan memberikan gambaran terkait wasiat wajibah maka berpengaruh pada hasil putusan yang berbeda sehingga tidak memberikan suatu kepastian. Terkait demikian, perlu dilakukan rekonstruksi hukum dengan memberikan definisi wasiat dan wasiat wajibah untuk memberikan gambaran umum sehingga mudah dipahami, menetukan batasan penerima wasiat wajibah dan memisahkan buku wasiat dari hukum waris agar penerapan hukum menjadi lebih mudah dan terstruktur. Rekonstruksi tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan membantu hakim dalam menemukan hukum terhadap persoalan yang belum memiliki aturan dalam KHI.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing I Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum Dosen Pembimbing II Emi Zulaika, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectWASIAT WAJIBAHen_US
dc.subjectHUKUM KEWARISAN ISLAMen_US
dc.titlePengaturan Wasiat Wajibah dalam Hukum Kewarisan Islam Di Indonesiaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Emi Zulaika, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record