Karakteristik Hak Merek Sebagai Hak Kebendaan
Abstract
Menurut Pasal 1 angka 5 UU Merek dan Indikasi Geografis, hak merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek. Berdasarkan Pasal 499 KUH Perdata, pada intinya menyatakan bahwa benda merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik. Maka dari itu, yang menjadi objek hak milik bisa berupa barang dan bisa pula berupa hak seperti hak merek. Berdasarkan sifat hak merek yang dapat beralih dan dialihkan, maka hak merek dapat dikualifikasikan dalam benda sehingga otomatis melekatlah hak kebendaan. Isu hukum dalam penulisan tesis ini yaitu: Pertama, apa karakteristik hak merek sebagai hak kebendaan?, kedua, apa bentuk perlindungan hukum pemegang hak merek yg sesuai dengan kepastian hukum?, dan bagaimana konsep perlindungan hukum pemegang hak merek yg sesuai dengan kepastian hukum?.
Tujuan penulisan ini adalah menemukan karakteristik hak merek, menemukan bentuk perlindungan hukum pemegang hak merek yang sesuai dengan karakteristik hak merek, dan menemukan konsep perlindungan hukum ke depan bagi pemegang hak merek yang sesuai dengan karakteristik hak merek. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis.
Hasil penelitian menegaskan bahwa hak merek merupakan hak yang diberikan oleh negara melalui hukum positif yaitu Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, maka karena hak merek termasuk hak hukum yang datang dari Undang-Undang, untuk terciptanya hak merek tersebut tidak perlu pendaftaran ke Negara (Ditjen HKI). Jika pemilik merek mendaftarkan mereknya bukan berarti dalam rangka memperoleh hak merek, tetapi untuk mendapatkan pengakuan atas hak mereknya.
Perlindungan dalam merek dilakukan secara internal dengan diperlukan kesadaran dari pemilik hak merek untuk mendaftarkan mereknya serta jika adanya pengalihan haka atas merek perlu membuat klausul kontrak yang proporsional untuk melindungi hak ekonomis pemilik hak merek. Dari aspek perlindungan hukum secara eksternal yang mengedepankan peran pemerintah sebagai regulator, maka adanya ketentuan Pasal 5 PP Pelaksana UU Ekonomi Kreatif yang menegaskan bahwa pemerintah memiliki upaya untuk mengoptimalisasi kekayaan intelektual sebagai jaminan tersendiri.
Konsep perlindungan hukum kedepan bagi pemegang hak merek yang sesuai dengan kepastian hukum pada intinya para pengusaha atau UMKM harus mendaftarkan mereknya, karena jika tidak, suatu hak merek yang dimiliki, tidak ada bentuk perlindungannya, seperti rentan terjadinya unsur gugatan perdata dari pihak ke 2 dan ke 3.
Collections
- MT-Science of Law [334]