Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso
Abstract
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah pelayanan kesehatan tidak lagi terpusat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjutan, namun pelayanan kesehatan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan medisnya. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program yang diadakan pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat dan diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga penduduk Indonesia sehat, produktif, dan sejahtera.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Penelitian ini akan dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso. Penelitian selesai dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2022. Unit analisis penelitian ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso terkait pengelolaan dana kapitasi JKN. Penentuan informan penelitian ini menggunakan metode purposive sampling.
Peneliti melakukan wawancara mendalam kepada informan utama yaitu Staf Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Bondowoso dan Staf Sie. Verifikasi Perbendaharaan dan Sekretaris Pengendali Pelayanan JKN di Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso. Penelitian dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi serta analisis data menggunakan thematic analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jumlah peserta JKN yang dikelola oleh dana Kapitasi fluktuatif setiap bulannya. Masyarakat yang tidak mampu akan dibayarkan kepesertaanya oleh Kementerian Sosial maupun pemerintah daerah, sedangkan masyarakat yang bekerja akan dibayarkan sebagian oleh pemberi kerja. Kemudian masyarakat yang mampu akan membayar iuran kepesertaan secara mandiri. Besarnya alokasi dana kapitasi untuk JKN untuk setiap tahun yang dibagi pada
Puskesmas sesuai dengan jumlah penduduk yang berada di wilayah Puskesmas. Sistem kontrol Dinas Kesehatan terkait penerimaan dan pengelolaan puskesmas terhadap dana JKN di Puskesmas tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini dikarenakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari Dinas Kesehatan dengan Puskesmas berbeda dan terpisah. Alokasi dana kapitasi digunakan sebanyak 40% untuk anggaran pengadaan operasional layanan berupa saran dan prasarana. Sedangkan sebanyak 60% digunakan untuk jasa pelayanan baik medis maupun non medis yang dilakukan oleh seluruh pegawai di Puskesmas. Kendala yang terjadi pada pemanfaatan dana kapitasi JKN yaitu kendala untuk Dinas Kesehatan melakukan monitoring realisasi pemanfaatan dana kapitasi karena Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari Dinas Kesehatan dengan Puskesmas berbeda dan terpisah. Solusi yang dilakukan dalam menghadapi kendala yaitu Dinas Kesehatan mengevaluasi jumlah peserta dari JKN yang ada pada tiap bulan. Serta diharapkan Sistem kontrol Dinas Kesehatan terkait penerimaan dan
pengelolaan puskesmas terhadap dana JKN di tetap dilaksanakan walaupun tidak menyeluruh. Saran yang diberikan yaitu diharapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso melakukan sosialisasi dan implementasi regulasi mengenai pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Kepala dan seluruh staf di Puskesmas. Melakukan kajian kembali pada anggaran yang akan ditetapkan pada masing-masing Puskesmas guna meninjau kembali penyesuaian terhadap kebutuhan atau memberikan keleluasaan bagi setiap Puskesmas untuk menaksir pendapatan dana kapitasi pada tahun berkenaan dan SILPA tahun sebelumnya.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]