Show simple item record

dc.contributor.authorSANIA, Tantri
dc.date.accessioned2023-04-12T06:24:47Z
dc.date.available2023-04-12T06:24:47Z
dc.date.issued2022-10-21
dc.identifier.nim180710101059en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115123
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 12 April 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPenyidikan merupakan tahap untuk menentukan tersangka dalam suatu tindak pidana. Sedangkan penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang agar diperiksa dan diputus oleh hakim di persidangan. Meskipun memiliki fungsi yang berbeda, namun penyidikan dan penuntutan berkaitan satu sama lain. Mengenai pelaksaan penyelesaian perkara pidana, terdapat kasus artis tanah air yang menarik perhatian karena dinilai dalam penerapan hukumnya dianggap tidak sesuai dengan dasar penerapan hukum pidana terutama terkait jangka waktu ditetapkannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka LM dan CT dalam penyidikan Polri membuat Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan Praperadilan dengan Nomor Perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL bahwa penetapan tersangka LM dan CT telah masuk masa daluwarsa dan memohon Kepolisian untuk mengeluarkan SP3 terkait penetapan tersangka LM dan CT . Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini yakni pertama, apakah penetapan tersangka LM dan CT dalam tindak pidana pornografi memperngaruhi perhitungan masa daluwarsa penuntutan pidana dan kedua, apakah penetapan tersangka LM dan CT dalam tindak pidana pornografi tidak bertentangan dengan kepastian hukum. Tujuan penelitian ini adalah menguraikan terkait penetapan tersangka LM dan CT dalam tindak pidana pornografi bertentangan atau tidak antara masa daluwarsa dengan penuntutan pidana dan memberi argumentasi atas penetapan tersangka LM dan CT dalam tindak pidana pornografi bertentangan atau tidak terhadap kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), untuk bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan sekunder, dan metode analisis bahan hukum yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah analisis deduktif. Hasil pembahasan dari penelitian ini yakni pertama, dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, subsitem yang bekerja di dalamnya berkaitan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Begitu pula dengan subsistem penyidikan tidak dapat semena-mena dipisahkan dengan subsitem penuntutan. Pada kasus LM dan CT keduanya menyandang status sebagai tersangka pada tahap penyidikan, dengan begitu pada kasus LM dan CT penetapan tersangkanya mempengaruhi perhitungan masa daluwarsa penuntutan yang terumuskan dalam Pasal 78 KUHP. Berbeda dengan yang diyakini LP3HI bahwa penetapan tersangka LM dan CT masuk pada daluwarsa Pasal 78 ayat (1) angka dua KUHP, menurut penulis penetapan tersangka LM dan CT masuk pada daluwarsa Pasal 78 ayat (1) angka tiga KUHP. Kedua, kepastian hukum memiliki arti hak dan kewajiban setiap masyarakat harus dijamin oleh seperangkat hukum suatu negara secara penuh. Ditambah juga dengan pendapat Soedikno Mertokusumo yang menyatakan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses penegakan hukum. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan dan yang menjalakan penegakan hukum seharusnya dapat memenuhi kepastian hukum dalam proses penegakan hukum guna menjamin hak dari masyarakat. LM dan CT yang merupakan bagian dari masyarakat seharusnya mendapatkan kepastian hukum atas status tersangka dalam kurun waktu yang lama. jika memang pemerintah sebagai penegak hukum secara baik telah menghadirkan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara LM dan CT, bisa jadi jangka waktu LM dan CT menyandang status sebagai tersangka tidak sampai delapan tahun dari penyidikan dimulai dan diajukannya Praperadilan di tahun 2018. Kerena untuk tindak pidana yang dilakukan telah jelas. Ditambah artis lain yang terlibat dalam video porno LM dan CT, yaitu si A yang sebagai pemeran di video porno juga bahkan perekam dan pemiliki file sudah dipidana dan bebas bersyarakat, maka dengan begitu bukan tidak mungkin untuk LM dan CT juga dapat kepastian hukum yang sama. Saran terkait penelitian ini adalah pertama, sebaiknya penyidik dapat lebih memperhatikan keberadaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang merumuskan subsistem satu dengan subsistem lain tidak dapat dipisahkan. Dalam hal ini adalah subsistem penyidikan tidak dapat dipisahkan dengan subsistem penuntutan. Maka penetapan tersangka di penyidikan memperngaruhi masa daluwarsa di penuntutan. Kedua, seyogyanya aparat penegak hukum dapat menghadirkan kepastian hukum dalam penetapan tersangka LM dan CT.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama:Dr. Y A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota :Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKEPASTIAN HUKUMen_US
dc.subjectPENETAPAN STATUS TERSANGKAen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PORNOGRAFIen_US
dc.titleKepastian Hukum Batas Waktu Penetapan Status Tersangka dalam Tindak Pidana Pornografi (Studi Kasus Penetapan Tersangka LM dan CT)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H.,M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorKacung-4 Januari 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record