Show simple item record

dc.contributor.authorALYANTIKA, Safira
dc.date.accessioned2023-04-12T04:32:45Z
dc.date.available2023-04-12T04:32:45Z
dc.date.issued2023-01-31
dc.identifier.nim180710101140en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115099
dc.description.abstractDalam peristiwa tindak pidana dapat juga dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana sebagaimana rumusan dalam KUHP (Pasal 44) yang mengarah pada keadaan jiwa yang tidak sanggup untuk bertanggung jawab. Hukum Indonesia mengenal yurisprudensi dan hal tersebut boleh atau tidak diterapkan oleh beberapa hakim. Terhadap kewenangan hakim tersebut, sangat mungkin muncul disparitas putusan. Seperti dalam Putusan No: 40/Pid.B/2018/PN.Kph tentang pembunuhan yang memberikan amar putusan lepas karena tidak adanya kemampuan bertanggungjawab dari pelaku akibat di diagnosa mengidap gangguan jiwa, sedangkan putusan No:288/Pid.B/2020/PN.Pms tentang pembunuhan yang memberikan amar menyatakan pelaku bersalah dan dihukum pidana walaupun terdakwa sudah didiagnosa mengidap gangguan jiwa oleh ahli. Penelitian ini mencoba untuk menguraikan perbedaan racio decidendi terhadap kedua putusan tersebut. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, adapun rumusan masalah yang didapat dalam penelitian ini diantaranya apa perbedaan ratio decidendi hakim dalam memutus perkara Putusan No.40/Pid.B/2018/PN Kph dan Putusan No.288/Pid.B/2020/PNPms ditinjau dari pertanggung jawaban pidana, dan Sanksi apakah yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku skizofrenia paranoid yang melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 44 KUHP. Dalam upaya menyelesaikan dan menjawab rumusan masalah tersebut, penelitian ini menguraikan serta menerangkan terlebih dahulu perkara putusan No.40/Pid.B/2018/PN Kph ditinjau dari aspek pertanggungjawaban pidana, kemudian Putusan No.288/Pid.B/2020/PNPms ditinjau dari aspek pertanggungjawaban pidana, serta ratio decidendi hakim dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini juga menguraikan penerapan pasal 44 dalam tindak pidana pembunuhan oleh pelaku skizofrenia paranoid serta penjatuhan sanksi penjara oleh pelaku skizofrenia paranoid ditinjau dari tujuan pemidanaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectDisparitas Putusan Hakimen_US
dc.titleDisparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Pembunuhan oleh Pelaku Skizofrenia Paranoid (Studi Putusan Nomor: 40/Pid.B/2018/PN KPH dan Putusan Nomor: 288/Pid.B/2020/PNPms)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Y A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Halif, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatortaufiken_US
dc.identifier.finalizationtaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record