Show simple item record

dc.contributor.authorNIKMAH, Unzilatun
dc.date.accessioned2023-04-06T05:33:39Z
dc.date.available2023-04-06T05:33:39Z
dc.date.issued2022-11-24
dc.identifier.nim180710101161en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114544
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 6 April 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractAdministrasi Kependudukan merupakan suatu hal yang sangat penting untuk pembangunan berskala nasional, di mana administrasi tersebut terdapat data-data penting sesuai dengan keadaan yang dialami baik kondisi maupun tempat tinggal. Dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan ini memiliki tujuan untuk memenuhi hak dan kewajiban setiap orang. Peraturan mengenai penataan dan penerbitan mengenai dokumen kependudukan diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya persyarat pembuatan KTP-el diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk. Pembuatan KTP-el dapat dilakukan secra offline maupun online. Pembuatan KTP-el melalui Aplikasi yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun terdapat pula jasa pembuatan KTP-el melalui aplikasi lain seperti Shopee, Birojasaku.com, Facebook, dan Lazada. Padahal di dalam KTP-el terekam data pribadi milik perorangan yang dilindungi oleh hukum. Tujuan umum yaitu untuk memenuhi tugas akhir, untuk menjadikan sarana dalam menetapkan ilmu pengetahuan terutama di bidang hukum. Sedangkan Tujuan Khusus untuk mengetahui apakah pembuatan KTP-el dapat dilakukan melaui aplikasi online. Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum data pribadi bagi pengguna jasa pembuatan KTP-el oleh penyedia layanan online. untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban dari penyedia layanan pembuatan KTP-el jika terjadi kebocoran data pribadi. Terdapat tiga rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini, yang pertama, apakah pembuatan KTP-el dapat dilakukan melalui aplikasi online, yang kedua, bagaimana perlindungan hukum data pribadi bagi pengguna jasa pembuatan KTP-el oleh penyedia layanan online, yang ketiga, bagaimana pertanggungjawaban dari penyedia layanan pembuatan KTP-el jika terjadi kebocoran data pribadi. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu di mana pada penelitian tersebut peneliti dapat mencari jawaban dengan cara menyesuaikan antaran hukum dengan norma, dan menyesuaikan perbuatan seseorang dengan aturan hukum, norma hukum dan prinsip hukum. Tinjauan pustaka dilakukan untuk membahas, pertama, pengertian perlindungan hukum, macam-macam perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum. Kedua, pengertian data pribadi, jenis-jenis data pribadi, landasan hukum data pribadi, asas dan prinsip data pribadi, hak dan kewajiban pemilik data pribadi. Ketiga, pengertian penyedia jasa, landasan hukum tentang penyedia jasa. Keempat, pengertian KTP dan KTP-el, fungsi dan manfaat KTP-el, kekurangan dan kelebihan KTP-el, dan landasan hukum. Pembahasan penelitian ini adalah bahwa pembuatan KTP-el secara Online dapat dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan di berbagai daerah baik Kabupaten/Kota. Selain melalui aplikasi yang telah di sediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdapat juga penawaran melalui aplikasi lain yang menyediakan layanan pembuatakan KTP-el yang ada di Shopee, Birojasku,com, Facebook, dan Lazada. Aplikasi tersebut dibuat secara pribadi dan tidak berkerjasama atau tidak berada dalam pengawasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga tidak disarankan dan tidak diperbolehkan untuk membuat KTP-el melalui aplikasi tersebut, karena bertantangan dengan Undang-Undang. Data Pribadi yang berada dalam KTP-el wajib dilindungi dan dijaga kerahasiannya sehingga pemilik data pribadi berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum preventif maaupun perlindungan hukum eksternal. Apabila pihak penyedia layanan Pembuatan KTP-el melakukan kegagalan perlindungan yang mengakibatkan kebocoran data pribadi, maka Pihak layanan wajib bertanggung jawab dengan melaksanakan sanksi berdasarkan gugatan yang diajukan oleh pihak pemilik data pribadi. Tidak hanya itu pihak penyedia layanan juga dapat bertanggung jawab sesuai dengan Pasal-Pasal yang telah diatur dalam UU Adminduk, UU ITE, PP Penyelenggaraan UU Adminduk, PPSTE, dan Permen Kominfo Selain itu juga pihak penyedia layanan diwajibkan untuk melakukan pemusnahan data yang telah diakses. Untuk pembuatan KTP-el melalui aplikasi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang jika terjadi kebocoran data pribadi tidak dapat melakukan pertanggungjawaban karena aplikasi tersebut tidak berkekuatan hukum dan tidak disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pembuatan KTP-el yang dilakukan secara online harus melalui aplikasi yang dibuat Di luar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebaiknya dari pihak Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil memberikan sosialisai terkait dengan penggunaan aplikasi yang resmi dari Dispenduk Capil. Selain itu juga memberikan sosialisasi bagaimana pentingnya pengamanan terhadap data pribadi dalam penggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan itu sendiri. selain itu juga ditujukan kepada masyarakat yang ingin membuat KTP-el melalui Aplikasi pembuatan KTP-el agar menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Dispenduk Capil dan tidak menggunakan aplikasi diluar Dispenduk Capil yang belum tentu resmi.en_US
dc.description.sponsorshipI Wayan Yasa, S.H, M.H., selaku Dosen Pembimbing Utama Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M., selaku Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectDATA PRIBADIen_US
dc.subjectPEMBUATAN KTP-ELen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Data Pribadi dalam Pembuatan KTP-El pada Aplikasi Penyedia Layanan Onlineen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Wayan Yasa, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorKacung-29 Desember 2022en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record