dc.contributor.author | ALTAF, Dinda Anggie Febryasyahri | |
dc.date.accessioned | 2023-04-04T06:49:24Z | |
dc.date.available | 2023-04-04T06:49:24Z | |
dc.date.issued | 2022-11-16 | |
dc.identifier.nim | 180710101484 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114317 | |
dc.description.abstract | Hukum memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Oleh sebab itu hukum diperlukan sebagai jalan keluar untuk menghindari konflik yang kerap terjadi di tengah keterbatasan hak yang dimiliki oeh manusia itu sendiri khususnya kepastian hukum terkait pembangunan sebuah usaha terutama di dunia persaingan usaha.Kasus dengan Putusan Nomor 16/KPPU- M/2020 dimana kasus pada Putusan ini yakni adanya keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Sinar Mitra Sepadan Finance oleh Orix Corporation. Terlapor yakni Orix Corporation melakukan pelanggaran terhadap UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahan yang dikaji dalam penulisan ini adalah akibat hukum yang ditimbulkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999.Penelitian ini menerapkan tipe penelitian yuridis normatif serta menggunakan konseptual dan undang undang. Lalu, bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil Penelitian ini akibat hukum dari adanya persaingan usaha tidak sehat pada Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT. Sinar Mitra Sepadan Finance oleh Orix Corporation yang melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999, maka Orix Corporation sebagai Terlapor dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp. 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah) | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | AKUISISI | en_US |
dc.subject | KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN | en_US |
dc.subject | KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA | en_US |
dc.title | Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT. Sinar Mitra Sepadan Finance oleh Orix Corporation kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Studi Putusan Nomor 16/KPPU-M/2020) | en_US |
dc.type | Other | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Ermanto Fahamsyah,S.H.,M.H.,C.LA. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Yusuf Adiwibowo,S.H.,LL.M. | en_US |
dc.identifier.validator | Taufik | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |