Show simple item record

dc.contributor.authorALTAF, Dinda Anggie Febryasyahri
dc.date.accessioned2023-04-04T06:49:24Z
dc.date.available2023-04-04T06:49:24Z
dc.date.issued2022-11-16
dc.identifier.nim180710101484en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114317
dc.description.abstractHukum memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Oleh sebab itu hukum diperlukan sebagai jalan keluar untuk menghindari konflik yang kerap terjadi di tengah keterbatasan hak yang dimiliki oeh manusia itu sendiri khususnya kepastian hukum terkait pembangunan sebuah usaha terutama di dunia persaingan usaha.Kasus dengan Putusan Nomor 16/KPPU- M/2020 dimana kasus pada Putusan ini yakni adanya keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Sinar Mitra Sepadan Finance oleh Orix Corporation. Terlapor yakni Orix Corporation melakukan pelanggaran terhadap UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahan yang dikaji dalam penulisan ini adalah akibat hukum yang ditimbulkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999.Penelitian ini menerapkan tipe penelitian yuridis normatif serta menggunakan konseptual dan undang undang. Lalu, bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil Penelitian ini akibat hukum dari adanya persaingan usaha tidak sehat pada Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT. Sinar Mitra Sepadan Finance oleh Orix Corporation yang melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999, maka Orix Corporation sebagai Terlapor dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp. 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah)en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectAKUISISIen_US
dc.subjectKETERLAMBATAN PEMBERITAHUANen_US
dc.subjectKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHAen_US
dc.titleKeterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT. Sinar Mitra Sepadan Finance oleh Orix Corporation kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Studi Putusan Nomor 16/KPPU-M/2020)en_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah,S.H.,M.H.,C.LA.en_US
dc.identifier.pembimbing2Yusuf Adiwibowo,S.H.,LL.M.en_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record