dc.contributor.author | Yulian Ardiansyah, Altario Ruli | |
dc.date.accessioned | 2023-03-30T03:16:12Z | |
dc.date.available | 2023-03-30T03:16:12Z | |
dc.date.issued | 2023-01-30 | |
dc.identifier.nim | 170710101482 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114055 | |
dc.description.abstract | Hukum Pidana mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan hukum pidana harus mempertanggungjawabkan akibatnya yang diatur dalam Pasal 44 KUHP. Kasus pada kajian ini ada seorang dengan gangguan preferensi seksual Fetishisme yang melakukan tindak pidana Pencabulan. Fetishisme sendiri merupakan gangguan preferensi seksual yang berfokus pada benda mati atau bagian tubuh tertentu manusia sebagai objek rangsangan agar gairah seksual terpuaskan. Kemudian dengan perbuatan pidana pencabulan yang dilakukanya, seorang Fetishisme ini sebagai terdakwa dijatuhi pidana penjara oleh hakim karena terpenuhinya semua unsur pasal yang didakwakan. Hasil penulisan ini menunjukan bahwasanya seorang dengan gangguan seksual Fetishisme tidak termasuk dalam kualifikasi seorang yang tak mampu bertanggungjawab berdasar Pasal 44 KUHP dikarenakan terdakwa merupakan seorang yang menginsyafi perbuatanya dan sadar akan akibat yang ia lakukan, tetapi jika dilihat dari keterbatasanya tidak cukup jika hanya dihukum dengan hukuman penjara, harus ada sanksi tindakan berupa rehabilitasi untuk memulihkan keadaannya dan untuk kebaikan masyarakat. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dr. Y A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.
Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | pertangungjawaban pidana | en_US |
dc.subject | pencabulan | en_US |
dc.subject | fetishisme | en_US |
dc.title | Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencabulan oleh Seorang Fetishisme | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan Nomor: 2286/Pid.Sus/2020/PN Sby) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Y A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum. | en_US |
dc.identifier.finalization | Finalisasi tanggal 30 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyah | en_US |