Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMA, Nuroh Nur
dc.date.accessioned2023-03-30T02:50:36Z
dc.date.available2023-03-30T02:50:36Z
dc.date.issued2022-11-23
dc.identifier.nim170710101021en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114042
dc.description.abstractRINGKASAN Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pemungutan Retribusi Pertokoan Beradasarkan Peraturan Daerah Jember Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha; Nuroh Nur Rahma; 170710101021; 2022; 107 Halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Berdasarkan pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwasanya negara indonesia terbagi kedalam beberapa daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dimana setiap daerah – daerah tersebut dikepalai kepala daerah, yang dalam mengatur urusan pemerintahan daerah tersebut didasarkan pada otonomi daerah. Pelaksanaan Otonomi daerah di Indonesia telah dilaksanakan lebìh dari satu dasawarsa. Pelaksanaan otonomi daerah diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah memberikan hak dan kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di daerah tersebut secara kongkrit dan memiliki tanggung jawab. Guna mengegola pemerintahan secara mandiri, daerah memerlukan sumber keuangan sendiri. Sumber keuangan daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sumber pendapatan daerah adalah retribusi daerah. Retribusi daerah memiliki keterikatan yang erat dengan jasa pelayanan daerah yang telah disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat daerah tersebut, sehingga hal itu dapat meningkatkan pertumbuhan serta meningkatkan ekonomi, hal tersebut mendorong penerimaan Retribusi Daerah. Tidak jauh berbeda dengan daerah lainya, Kabupaten Jember juga memanfaatkan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah. Retribusi daerah terdiri dari tiga jenis yaitu diantaranya jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. Pada penulisan karya ilmiah ini, penulis fokus untuk membahas retribusi pasar grosir atau pertokoan di Kabupaten Jember yang mana pasar grosir atau pertokoan termasuk kedalam retribusi jasa usaha. penulis hendak mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan pemungutan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap retribusi pasar grosir /atau pertokoan di Kabupaten Jember, serta pertanggung jawaban pemerintah daerah terhadap hasil pemungutan retribusi pasar grosir /atau pertokoan, akankah pengelolaan retribusi pasar grosir /atau pertokoan telah memberikan manfaat bagi pengguna fasilitas daerah tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yang didalamnya menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan pemungutan retribusi pertokoan berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember Nomor 5 Tahun 2011, dan pertanggungjawaban pengelolaan retribusi pasar grosir atau pertokoan di kabupaten jember. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah pertama, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha yang didalamnya mencakup retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dalam pasal 68 dijelaskan bawasanya pemungutan retribusi dilakukan dengan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah singkatnya disebut SKRD atau dokumen lain. Kedua, pertanggungjawaban pengelolaan APBD Kabupaten Jember yang didalamnya mencakup retribusi pasar grosir dan pertokoan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember. Salah satu bentuk antisipasi dari permasalahan – permasalahan yang timbul di kemudian hari, penelitian ini memberikan gagasan yaitu untuk Pemerintah dalam hal ini seharusnya melakukan pendekatan dengan wajib retribusi bersamaan dengan sosialisasi lebih lanjut terkait dengan manfaat pemungutan retribusi pasar grosir dan pertokoan di kabupaten jember. Disamping itu kedepannya diharapkan pemerintah lebih melengkapi dan memperbaiki sarana dan prasarana seperti fasilitas infrastruktur.Bagi masyarakat sebagai wajib retribusi untuk kedepanya diharapkan lebih taat dan teratur dalam melakukan pembayaran retribusi pasar grosir dan pertokoan.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. R.A Rini Anggraini, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota Fenny Tria Yunita, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPEMUNGUTAN RETRIBUSI PERTOKOANen_US
dc.subjectRETRIBUSI JASA USAHAen_US
dc.titleWewenang Kepala Daerah dalam Pemungutan Retribusi Pertokoan Berdasarkan Peraturan Daerah Jember Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usahaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. R.A Rini Anggraini, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Fenny Tria Yunita, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorkacung-16 Desember 2022en_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 30 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record