dc.contributor.author | RAHMA, Nuroh Nur | |
dc.date.accessioned | 2023-03-30T02:50:36Z | |
dc.date.available | 2023-03-30T02:50:36Z | |
dc.date.issued | 2022-11-23 | |
dc.identifier.nim | 170710101021 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114042 | |
dc.description.abstract | RINGKASAN
Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pemungutan Retribusi Pertokoan
Beradasarkan Peraturan Daerah Jember Nomor 5 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha; Nuroh Nur Rahma; 170710101021; 2022; 107
Halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember.
Berdasarkan pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dijelaskan bahwasanya negara indonesia terbagi kedalam beberapa
daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dimana setiap daerah – daerah tersebut
dikepalai kepala daerah, yang dalam mengatur urusan pemerintahan daerah
tersebut didasarkan pada otonomi daerah. Pelaksanaan Otonomi daerah di
Indonesia telah dilaksanakan lebìh dari satu dasawarsa. Pelaksanaan otonomi
daerah diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah memberikan hak dan kewenangan
Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat di daerah tersebut secara kongkrit dan memiliki
tanggung jawab. Guna mengegola pemerintahan secara mandiri, daerah
memerlukan sumber keuangan sendiri. Sumber keuangan daerah yang dikelola
oleh Pemerintah Daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sumber
pendapatan daerah adalah retribusi daerah. Retribusi daerah memiliki keterikatan
yang erat dengan jasa pelayanan daerah yang telah disediakan oleh pemerintah
daerah kepada masyarakat daerah tersebut, sehingga hal itu dapat meningkatkan
pertumbuhan serta meningkatkan ekonomi, hal tersebut mendorong penerimaan
Retribusi Daerah. Tidak jauh berbeda dengan daerah lainya, Kabupaten Jember
juga memanfaatkan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah. Retribusi
daerah terdiri dari tiga jenis yaitu diantaranya jasa umum, jasa usaha dan perizinan
tertentu. Pada penulisan karya ilmiah ini, penulis fokus untuk membahas retribusi
pasar grosir atau pertokoan di Kabupaten Jember yang mana pasar grosir atau
pertokoan termasuk kedalam retribusi jasa usaha. penulis hendak mengetahui
bagaimana mekanisme pelaksanaan pemungutan yang dilakukan pemerintah
daerah terhadap retribusi pasar grosir /atau pertokoan di Kabupaten Jember, serta
pertanggung jawaban pemerintah daerah terhadap hasil pemungutan retribusi
pasar grosir /atau pertokoan, akankah pengelolaan retribusi pasar grosir /atau
pertokoan telah memberikan manfaat bagi pengguna fasilitas daerah tersebut.
Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yang
didalamnya menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dalam penelitian ini
terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Permasalahan yang
akan dibahas dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan pemungutan retribusi
pertokoan berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember Nomor 5 Tahun 2011,
dan pertanggungjawaban pengelolaan retribusi pasar grosir atau pertokoan di
kabupaten jember.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah pertama, tata cara
pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha yang didalamnya mencakup retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dalam pasal 68 dijelaskan bawasanya pemungutan retribusi dilakukan dengan
dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah singkatnya disebut
SKRD atau dokumen lain. Kedua, pertanggungjawaban pengelolaan APBD
Kabupaten Jember yang didalamnya mencakup retribusi pasar grosir dan
pertokoan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Jember.
Salah satu bentuk antisipasi dari permasalahan – permasalahan yang
timbul di kemudian hari, penelitian ini memberikan gagasan yaitu untuk
Pemerintah dalam hal ini seharusnya melakukan pendekatan dengan wajib
retribusi bersamaan dengan sosialisasi lebih lanjut terkait dengan manfaat
pemungutan retribusi pasar grosir dan pertokoan di kabupaten jember. Disamping
itu kedepannya diharapkan pemerintah lebih melengkapi dan memperbaiki sarana
dan prasarana seperti fasilitas infrastruktur.Bagi masyarakat sebagai wajib
retribusi untuk kedepanya diharapkan lebih taat dan teratur dalam melakukan
pembayaran retribusi pasar grosir dan pertokoan. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama Dr. R.A Rini Anggraini, S.H., M.H
Dosen Pembimbing Anggota Fenny Tria Yunita, S.H., M.H | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERTOKOAN | en_US |
dc.subject | RETRIBUSI JASA USAHA | en_US |
dc.title | Wewenang Kepala Daerah dalam Pemungutan Retribusi Pertokoan Berdasarkan Peraturan Daerah Jember Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. R.A Rini Anggraini, S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Fenny Tria Yunita, S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.validator | kacung-16 Desember 2022 | en_US |
dc.identifier.finalization | Finalisasi tanggal 30 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyah | en_US |