dc.contributor.author | NINGARUM, Niken Setya Tirta | |
dc.date.accessioned | 2023-03-30T02:42:19Z | |
dc.date.available | 2023-03-30T02:42:19Z | |
dc.date.issued | 2022-11-22 | |
dc.identifier.nim | 180710101024 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114035 | |
dc.description.abstract | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memiliki tujuan untuk menciptakan pasar yang kompetitif guna menciptakan persaingan yang baik dan sehat. Dibutuhkan badan yang tugasnya mengawasi pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan antimonopoli untuk menyelesaikan kasus praktek persaingan usaha yang disebut KPPU. Salah satu perkara yang ditangani yaitu Persekongkolan Tender Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren Riau Tahun Anggaran 2017. Selama proses pemilihan tender terdapat berbagai indikasi persekongkolan tender yaitu tidak ada hubungan keluarga, tidak ada kesamaan surat penawaran, kesamaan format dan beberapa materi/isi dokumen penawaran, perbedaan uraian pekerjaan, kesamaan uraian persiapan pelaksanaan dalam metode pelaksanaan, perbedaan uraian keadaan lokasi pekerjaan, kesamaan kesalahan pada metode Pelaksanaan, tidak terdapat kesamaan jangka waktu pelaksanaan dokumen penawaran, kesamaan metadata file penawaran, kesamaan IP Address. (Terlapor III) Kelompok Kerja (POKJA) Pekerjaan Jasa Konstruksi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Terlapor III) sebagai panitia tender mengabaikan semua indikasi persekongkolan tender yang dilakukan oleh PT Sarang Tehnik Canggih (Terlapor I) dan PT Cipayung Bakti Mandiri (Terlapor II) untuk mengatur memenangkan peserta tender. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu (1) Apakah terjadi praktek persekongkolan tender dalam Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren Riau Tahun 2017?. (2) Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Komisi Putusan KPPU Nomor 32/KPPU-I/2020 telah sesuai dengan ketentuan Hukum Persaingan Usaha?. (3) Apakah akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan persekongkolan tender dalam Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren Riau Tahun 2017?.
Tujuan khusus dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami apakah terjadi praktek persekongkolan tender dalam Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren Riau Tahun 2017. Kemudian untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum Majelis Komisi Putusan KPPU Nomor 32/KPPU-I/2020 telah sesuai dengan hukum persaingan usaha. Dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan persekongkolan tender dalam pengadaan paket Pekerjaan Jalan Sei Saren Riau Tahun 2017. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini yuridis normatif (legal research). Dalam penelitian yuridis normatif, digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder.
Pembahasan skripsi ini adalah Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren Riau Tahun Anggaran 2017 memenuhi kriteria dalam unsur-unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pertimbangan hukumnya Majelis KPPU telah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Akibat hukum dari permasalahan ini adalah para pelaku usaha yaitu mendapat sanksi berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah dalam bidang jasa konstruksi jalan yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun.
Kesimpulan dari pembahasan ini pertama para Terlapor yaitu PT Sarang Tehnik Canggih (Terlapor I), PT Cipayung Bakti Mandiri (Terlapor II), dan Kelompok Kerja (POKJA) Pekerjaan Jasa Konstruksi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi (Terlapor III) terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua, Pertimbangan Hukum Majelis KPPU dalam memutus telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketiga, akibat hukum dari adanya persekongkolan tender yang melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu menjatuhkan sanksi berupa larangan kepada PT Sarang Tehnik Canggih (Terlapor I) dan PT Cipayung Bakti Mandiri (Terlapor II) untuk mengikuti Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah dalam bidang jasa konstruksi jalan yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap.
Saran dari pembahasan skripsi ini, pertama bagi pemerintah perlunya peran ekstra dari KPPU dalam eksistensinya mengawasi pelaksanaan Undang-Undang-Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam menanggulangi permainan persekongkolan dalam tender terutama yang terjadi di proyek pemerintahan, dan perlunya kerjasama KPPU dengan instansi terkait seperti KPK dalam pelaksanaannya. Kedua, pelaku usaha juga harus diberikan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga, adanya peran serta masyarakat umum untuk dapat melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat artinya masyarakat dapat melakukan pelaporan secara tertulis kepada KPPU terkait dugaan persekongkolan tender yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha dan/atau pihak penyelenggara (panitia tender). | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing Anggota Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | PERSEKONGKOLAN | en_US |
dc.subject | TENDER | en_US |
dc.subject | PEKERJAAN JALAN | en_US |
dc.title | Persekongkolan Tender Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren Riau Tahun Anggaran 2017 (Studi Putusan Nomor 32/KPPU-I/2020) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.validator | kacung-16 Desember 2022 | en_US |
dc.identifier.finalization | Finalisasi tanggal 30 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyah | en_US |