Analisis Faktor Penentu Likuiditas Perbankan (Studi Kasus pada Perbankan yang Terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2021
Abstract
APerbankan memiliki peran vital dalam perekonomian karena berpotensi untuk
memacu pertumbuhan dan perkembangan, khususnya di bidang ekonomi.
Kegagalan lembaga keuangan mungkin memiliki pengaruh sistemik terhadap
perekonomian suatu negara. Diamanatkan agar pemerintah memperhatikan
pembangunan ekonomi dan meningkatkan kemampuan dana pembangunan dalam
negeri, yang dapat diciptakan dari surplus uang yang dimiliki masyarakat. bank
sebagai badan usaha yang memiliki fungsi intermediasi memiliki berbagai resiko,
salah satunya resiko likuiditas yang diartikan sebagai resiko yang timbul
dikarenakan bank tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek pada masyarakat
saat dibutuhkan, yang disebabkan karena bank kurang likuid. Bank yang dalam
kegiatan usahanya mengandalkan kepercayaan masyarakat maka perlu menjaga
kinerjanya agar tetap dalam kondisi baik atau sehat. Perusahaan perbankan harus
memiliki suatu kebijakan dan praktek manajemen resiko likuiditas untuk
mengurangi dampaknuya pada tingkat yang dapat ditoleransi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penentu likuiditas
perbankan pada perusahaan perbankan yang terdaftar dalam otoritas jasa keuangan
periode 2017-2021. Faktor yang diduga mempengaruhi likuiditas perusahaan
perbankan antara lain yaitu ukuran perusahaan, return on equity, return on asset
dan net performing of loan. Adapun populasi penelitian ini adalah seluruh bank
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan antara tahun 2017 hingga 2021 yaitu
sebanyak 107 perusahaan. Sampel yang digunakan sebanyak 94 perusahaan dengan
periode 5 tahun sehingga diperoleh 470 data ditentukan dengan teknik purposive
sampling. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier
berganda.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Ukuran bank tidak berpengaruh secara
parsial tidak berpengaruh terhadap likuiditas bank yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) tahun 2017-2021. Return on Equity (ROE) tidak berpengaruh
secara parsial tidak berpengaruh terhadap likuiditas bank yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) tahun 2017-2021. Return on Assets (ROA) tidak berpengaruh
secara parsial tidak berpengaruh terhadap likuiditas bank yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) tahun 2017-2021. Non-Performing Loan (NPL) tidak
berpengaruh secara parsial tidak berpengaruh terhadap likuiditas bank yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2017-2021