dc.description.abstract | Dalam pelaksanaan securities crowdfunding syariah, diperlukan adanya analisis
mengenai pelaksanaannya sehingga tidak merugikan para pihak dan dibutuhkan
regulasi berdasarkan aktivitas dan aturan yang ada, kemudian pemerintah mengevaluasi
tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, dimana ketentuannya
mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 57
/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis
Teknologi Informasi dan Fatwa DSN No 140/DSN-MUI/VIII/2021 Penawaran Efek
Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Metode penelitian
yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian normatif; tahap penelitian, studi
kepustakaan; dan analisis deduktif, jenis pendekatan penelitian yang digunakan adalah
pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Peneliti juga
menggunakan metode kepustakaan (library research). Dalam tanggung jawab hukum
Dewan Pengawas Syariah terhadap Securities CrowfundingSyariah di Indonesia, OJK
hendaknya menciptakan kegiatan industri keuangan syariah di Indonesia berdasarkan
prinsip syariah yang teratur, adil, transparan, akuntabel, dan menstabilkan sistem
keuangan di Indonesia | en_US |