Show simple item record

dc.contributor.authorJUNIANTORO, Tri Aji
dc.date.accessioned2023-03-29T03:35:36Z
dc.date.available2023-03-29T03:35:36Z
dc.date.issued2022-11-29
dc.identifier.nim150710101558en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113898
dc.description.abstractStudi ini dibuat untuk ditujukan penelitian guna mengetahui bentuk tanggung jawab perusahaan untuk membenahi lingkungan bekas proyek jalan told an apa akibat hukum bagi perusahaan yang lalai memperbaiki lingkungan bekas galian tanah untuk proyek jalan terkait pembangunan ptoyek jalan tol. Studi ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), menggunakan bahan hukum primer, sekunder serta bahan non hukum. Hasil studi menjelaskan pertama, Bentuk Tanggung jawab perusahaan jalan tol di bidang lingkungan eratkaitannya antara manusia maupun perusahaan dengan lingkungan hidup. Secara garis besar, pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan merupakan kesadaran perkembangan manusia lebih maju dalam pembangunan yang tidak mengabaikan kelestarian lingkungan, menjaga keharmonisan lingkungan dan sumberdaya agar pembangunan berkelanjutan bagi generasi masa kini dan nanti dapat ditopang oleh keberadaan lingkungan dan sumber daya yang lestari. Yang dimaksud dengan pemulihan lingkungan hidup adalah usaha dan aktifitas untuk mengembalikan lingkungan hidup seperti keadaan sebelum rusak dan tercemar yang merupakan lingkungan hidup yang sehat. Kedua, Kewajiban untuk mematuhi peraturan di bidang pertambangan merupakan akibat hukum yang harus diterima oleh setiap pelaku usaha pertambangan. Salah satu akibat hukum dari dilaksanakan nya kegiatan tersebut oleh pelaku usaha pertambangan adalah melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang sebagai bagian tidak terpisahkan dari kegiatan usaha pertambangan. Sifat wajib dari pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan pascatambang ini menimbulkan tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pertambangan. Dalam hal ini pelaku usaha pertambangan adalah pemegang IPR, kewajiban melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.en_US
dc.description.sponsorshipH. Eddy Mulyono, S.H., M.HUM Warah Atikah, S.H., M.HUMen_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTanggung Jawab Lingkunganen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectPasca Tambangen_US
dc.titleTanggung Jawab Lingkungan oleh Perusahaan untuk Mereklamasi Lahan Bekas Galian Proyek Jalan Tol (Studi Kasus Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1H. Eddy Mulyono, S.H., M.HUMen_US
dc.identifier.pembimbing2Warah Atikah, S.H., M.HUMen_US
dc.identifier.validatorratna_6 Februari 2023en_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 29 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record