Show simple item record

dc.contributor.authorRAMADANI, Andiyah Ivena
dc.date.accessioned2023-03-28T06:27:20Z
dc.date.available2023-03-28T06:27:20Z
dc.date.issued2022-09-22
dc.identifier.nim180710101455en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113806
dc.description.abstractDi dalam kehidupan bermasyarakat, sering sekali kita melihat berbagai macam kejahatan tindak pidana yang merugikan korbannya sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan tindak pidana tersebut, salah satunya adalah terhadap Anak dan perempuan. Anak dan perempuan sangat rawan menjadi korban kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Macam-macam kasus kekerasan yang kerap terjadi pada anak seperti kekerasan pada fisik, psikologis maupun kekerasan seksual. Adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UUPA) merupakan usaha pemerintah dalam mereformasi hukum dengan tujuan mejamin tercapainya hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan. Permasalahan yang menjadi bahasan dalam skripsi ini, pertama, Apakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan terkait persetubuhan terhadap anak pada Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN.Jmr telah sesuai dengan perbuatan terdakwa? Permasalahan kedua adalah Apakah putusan hakim menjatuhkan sanksi pidana dslam Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN.Jmr telah memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN.Jmr dan menganalisis seorang hakim dalam memutuskan penjatuhan sanksi pidana apakah telah sesuai dengan fakta persidangan atau tidak. Kedua permasalahan tersebut akan dianalisis oleh penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif untuk menelaah suatu aturan hukum tersebut sesuai dengan norma hukum yang berlaku, konsep teori yang dihubungkan dengan permasalahan yang sedang dikaji dalam penulisan skripsi ini. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yakni menggunakan metode deduktif yang dimana pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang sifatnya umum menjadi suatu pembahasan yang bersifat khusus sehingga jawaban dari rumusan masalah tersebut dapat ditetapkan dan penulis dapat memberikan preskripsinya mengenai apa yang seharusnya dapat diterapkan. Dengan memperhatikan Putusan nomor 208/Pid.Sus/2021/PN.Jmr, terdakwa harus memenuhi keseluruhan unsur-unsur pasal yang sesuai dengan perbuatan terdakwa bentuk dakwaan alternatif yang dipergunakan sudah sesuai, namun dalam fakta persidangan untuk pertimbangan hakim tidak semuanya telah terungkap. Fakta yang terungkap hanya fakta yang sebenarnya telah terbukti kebenarannya. Untuk saat ini undang-undang yang mengatur tentang pelaku seksual menyimpang masih dalam tahap penyusunan RUU KUHP namun dapat dikaitkan dengan Pasal 285 dan 287 Ayat (1) KUHP, seharusnya perbuatan terdakwa terhadap korban (anak) mendapatkan hukuman pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun. Karena korban sendiri masih dikategorikan sebagai Anak dan usia korban (anak) tersebut berada dibawah 15 tahun atau lebih tepatnya masih berusia 13 tahun. Pengertian dari persetubuhan seiring dengan perkembangan zaman telah dijelaskan dalam RUU KUHP pada Pasal 477 ayat (3) bahwa pengertian persetubuhan tidak hanya masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan saja, melainkan memasukkan alat kelamin atau benda-benda lain ke dalam anus juga termasuk dalam persetubuhan. Pada Pasal 477 ayat (1) dan ayat (4) tersebut juga dijelaskan mengenai hukuman yang didapatkan bagi pelaku persetubuhan tersebut adalah pidana penjara selama 12 tahun, bahkan jika korban tersebut masih dikatakan usia anak, hukuman yang diperoleh adalah 15 tahun penjara. Untuk persoalan meminum-minuman keras yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban anak juga diatur dalam RUU KUHP pada Pasal 427 ayat (2) bahwa seseorang yang melakukan hal tersebut terhadap anak akan mendapatkan pidana penjara paling lama 2 tahun. Seks melalui anal atau dubur yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban anak dalam kasus yang sedang dibahas ini memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kesehatan. ukum pidana positif yang berlaku di Indonesia pada saat ini masih memberikan perlindungan yang abstrak kepada korban. Arti dari pernyataan tersebut adalah pada hakekatnya telah ada perlindungan in abstracto secara langsung terhadap kepentingan hukum dan hak asasi korban. Perlindungan korban yang berupa kerugian materiil dapat dituntut langsung kepada si pelaku, namun apabila pelaku tidak mampu untuk mengganti kerugian tersebut maka dibebankan kepada negara. Dalam hal ini seharusnya perlindungan terhadap korban yang dapat dilakukan dari si pelaku adalah memberikan upaya restitusi terhadap korban yang dibayarkan sendiri oleh pelaku karena disini korbanlah yang mendapatkan kerugian terbesar. Pada kasus persetubuhan terhadap anak putusan nomor 208/Pid.Sus/2021/PN.Jmr ini, Hakim seharusnya dapat bertindak secara arif dan bijaksana dalam menggali fakta persidangan yang digunakan dalam pertimbangan hakim sesuai dengan hati nuraninya. Hakim lebih mencermati kembali mengenai fakta yang terungkap didalam persidangan. Hakim dalam menjatuhkan pidana harus memberikan keadilan dengan pertimbangan hukumnya karena hukum memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan bagi kepentingan masyarakat sehingga hukum tersebut harus dijunjung tinggi demi terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan damai. Terutama terhadap korban anak yang memiliki psikis belum stabil butuh adanya bantuan untuk menyembuhkan rasa trauma, takut dan malu akan hal yang telah terjadi.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H., Selaku Dosen Pembimbing Utama Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum., Selaku Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectANALISIS PUTUSAN HAKIMen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PERSETUBUHANen_US
dc.subjectANAKen_US
dc.titleAnalisis Putusan Hakim Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN.Jmr)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Y A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dodik Prihatin AN, S.H.,M.Hum.en_US
dc.identifier.validatorKacung-10 Januari 2023en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record